Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah 3 Tahun Kasus OTT Tidak Jelas, HPMS Minta Supervisi ke KPK

Senin | 7/29/2019 WIB Last Updated 2019-07-29T14:09:46Z
KEPSUL, Newskpk.com - HPMS Meminta dengan jormat  Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ,"Agus Rahardjo,  segera mengambil atau di supervisikan alih dugaan kasus operasi Tangkap Tangan , barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar, Rp18 juta dari total dugaan Rp.20 juta lebih, serta sejumlah dokumen terkait perkara OTT.," terangnya Armin Senin 29/7

 Lanjut -Ketua HPMS Armin ,"sudah lama di tangani oleh  Polres Kepulauan Sula tetapi  Kasusnya  tidak mampu di usut yang melibatkan oknum pejabat Pemda Kepulauan Sula dan anggota DPRD pada Sabtu, 8 Juli 2017 lalu.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakini Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.

Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan.

Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Paultri Yustian saat di wawancari awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 kemarin, mangatakan bahwa kasus tersebut kita akan menghadirkan saksi ahli yang belum bisa dipublikasi,” kemungkinan tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Kejaksaan, “kata Paultri

Untuk itu, Kejari Kepulauan Sula, Romulus H. Holongan saat di konfirmasi mengatakan, berdasarkan KUHAP penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dipenuhi, namum sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan,”tuturnya.

Hal ini menurut Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula, Armin Soamole mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ,"Agus Rahardjo,  segera mengambil alih dugaan  kasus OTT itu, karena Polres  Kepsul tidak mampu  di usut kasus OTT tersebut , “tegas Armin (29/07).red
×
NewsKPK.com Update