Morowali- Pelaku Tindak Pidana Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur yang di lakukan oleh LK, Rano LABOBE Alias Rano yang terjadi Pada hari Rabu Tanggal, 30 November 2016 di Desa Padalaa, Kecamatan Menui, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
"Dari Keterangan Rilisan Humas Polres Morowali Utara, Brigpol, Fardi Kadang.SH.Melalui Chating Whatsap, bahwa Pelaku Pencabulan anak dibawah Umur setelah Daftar Pencarian Orang(DPO) lebih dari 2(Dua)Tahun akhirnya ditangkap,"Rilisnya.
"Kemudian tersangka melarikan diri dari Rutan Cabang Kelas ll Poso di Kolonodale pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2017 dan telah diterbitkan Daftar Pencarian orang, Kini masa-masa pelariannya berakhir,"Terangnya.
Dua Tahun dalam pelariannya Lk.Rano LABOBE Alias Rano akhirnya berhasil diciduk personel Polres Morowali dengan dibantu oleh personel Polsek Waworete, Polres Konawe Polda Sultra,"Tulisnya.
"Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Dadan Wahyudi, SH.S.I.K.M.Crim Orang nomor satu di Jajaran Polres Morowali Utara tersebut bahwa Penangkapan Pelaku Pencabulan selama 2 tahun mengalami kesulitan dimana pelaku terkenal licik dan lihai dan mampu mengelabui petugas dengan memanfaatkan keluarganya untuk menyembunyikan keberadaanya,
Namun dengan Kerja keras dilapangan dan bekerjasama dengan Polsek setempat akhirnya pelaku yang melarikan diri dari Lapas Kolonodale tahun 2017 silam akhirnya dapat diciduk petugas,"Tuturnya, Kapolres, dari Keterangan rilisan Humas.
"Kapolres Morowali Utara menjelaskan bahwa Penangkapan bermula ketika pada hari Kamis Tanggal 25 Juli 2019 sekitar Jam 10:30 Wita, Kapolsek Bungku selatan Menerima informasi dari personel Polsek Waworete Polres Konawe bahwa tersangka DPO Lk.Rano Labone alias Rano terpantau berada diwilayah Ds.Dimba Kec.Wawoni Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Pada hari Kamis Tgl.25 Juli 2019 sekitar jam 13: 03 Wita Kapolsek Bungku IPDA Budi Prasetyo, SH bersama Kanit Reskrim Bripka, A.Rauf Dg. matona langsung membentuk Tim sidik guna melakukan penangkapan tersangka yang telah diterbitkan DPO nya tersebut,
Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 10:00 Wita Tim bertolak menuju pulau Wawoni menggunakan Very penyebrangan KM. Bahteramas, tim tiba di pulau Wawoni jam 14:40 Wita dilangara ibu kota kab.Konawe Kepulauan
"Setelah tim melakukan konsolidasi dengan Pers Polsek Waworete dan setelah itu langsung menuju ke Desa Dimba Kec.Wawonii Timur Laut, Kab.Konawe Kepulauan.
Pada pukul 17:25 Wita Tim melihat tersangka sedang memperbaiki mobil dipinggir jalan, tim kemudian langsung bergerak dan membekuk tersangka pada saat sedang memperbaiki mobil, pada saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan untuk tidak kooperatif maka tim sempat melakukan upaya paksa untuk naik ke mobil petugas setelah tersangka diborgol akhirnya tersangka dapat di amankan.
Kemudian selanjutnya dititip sementara di ruang Tahanan Polsek Langara dan selanjutnya dibawa kembali ke kota Kendari dan kemudian menuju Polsek Bungku Selatan Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yohanes/Erni
"Dari Keterangan Rilisan Humas Polres Morowali Utara, Brigpol, Fardi Kadang.SH.Melalui Chating Whatsap, bahwa Pelaku Pencabulan anak dibawah Umur setelah Daftar Pencarian Orang(DPO) lebih dari 2(Dua)Tahun akhirnya ditangkap,"Rilisnya.
"Kemudian tersangka melarikan diri dari Rutan Cabang Kelas ll Poso di Kolonodale pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2017 dan telah diterbitkan Daftar Pencarian orang, Kini masa-masa pelariannya berakhir,"Terangnya.
Dua Tahun dalam pelariannya Lk.Rano LABOBE Alias Rano akhirnya berhasil diciduk personel Polres Morowali dengan dibantu oleh personel Polsek Waworete, Polres Konawe Polda Sultra,"Tulisnya.
"Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Dadan Wahyudi, SH.S.I.K.M.Crim Orang nomor satu di Jajaran Polres Morowali Utara tersebut bahwa Penangkapan Pelaku Pencabulan selama 2 tahun mengalami kesulitan dimana pelaku terkenal licik dan lihai dan mampu mengelabui petugas dengan memanfaatkan keluarganya untuk menyembunyikan keberadaanya,
Namun dengan Kerja keras dilapangan dan bekerjasama dengan Polsek setempat akhirnya pelaku yang melarikan diri dari Lapas Kolonodale tahun 2017 silam akhirnya dapat diciduk petugas,"Tuturnya, Kapolres, dari Keterangan rilisan Humas.
"Kapolres Morowali Utara menjelaskan bahwa Penangkapan bermula ketika pada hari Kamis Tanggal 25 Juli 2019 sekitar Jam 10:30 Wita, Kapolsek Bungku selatan Menerima informasi dari personel Polsek Waworete Polres Konawe bahwa tersangka DPO Lk.Rano Labone alias Rano terpantau berada diwilayah Ds.Dimba Kec.Wawoni Timur Laut, Kabupaten Konawe Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tenggara
Pada hari Kamis Tgl.25 Juli 2019 sekitar jam 13: 03 Wita Kapolsek Bungku IPDA Budi Prasetyo, SH bersama Kanit Reskrim Bripka, A.Rauf Dg. matona langsung membentuk Tim sidik guna melakukan penangkapan tersangka yang telah diterbitkan DPO nya tersebut,
Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 10:00 Wita Tim bertolak menuju pulau Wawoni menggunakan Very penyebrangan KM. Bahteramas, tim tiba di pulau Wawoni jam 14:40 Wita dilangara ibu kota kab.Konawe Kepulauan
"Setelah tim melakukan konsolidasi dengan Pers Polsek Waworete dan setelah itu langsung menuju ke Desa Dimba Kec.Wawonii Timur Laut, Kab.Konawe Kepulauan.
Pada pukul 17:25 Wita Tim melihat tersangka sedang memperbaiki mobil dipinggir jalan, tim kemudian langsung bergerak dan membekuk tersangka pada saat sedang memperbaiki mobil, pada saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan untuk tidak kooperatif maka tim sempat melakukan upaya paksa untuk naik ke mobil petugas setelah tersangka diborgol akhirnya tersangka dapat di amankan.
Kemudian selanjutnya dititip sementara di ruang Tahanan Polsek Langara dan selanjutnya dibawa kembali ke kota Kendari dan kemudian menuju Polsek Bungku Selatan Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Yohanes/Erni

