Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Yonif 734 Menggagalkan Human Trafficking Antar Provinsi

Selasa | 7/09/2019 WIB Last Updated 2019-07-09T13:25:42Z
HALUT -  Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) jaringan antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh Pos III/Tetewang, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (9/7/2019).

Informasi yang di himpun newskpk.com, Penangkapan tersebut berawal sekira pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Fatsia Jumati (47) yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh  salah satu warga yang bernama Josi Badodo (44) warga Desa Takawi Morotai Utara dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo Kacamatan Kao Utara, yang datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan serta memberikan janji bahwa mereka akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang 1 Juta rupiah serta meminta nomer rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar 10 Juta rupiah, tergiur dengan tawaran tersebut sehingga Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan, namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku dan curiga anaknya akan dipekerjakan sehingga itu, Fatsia melaporkan hal tersebut ke Pos Satgas 734 Kao.

Dansatgas Yonif 734/Sns Letkol Inf Edwin Charles kepada newskpk.com saat di konfirmasi membenarkan, Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao melaporkan hal tersebut kepadanya, untuk itu dirinya memerintahkan jajarannya yg berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat

Lanjut dia,  Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama 2 personel pos berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis pickup Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut 2 orang yang diduga korban Human Trafficking masing-masing berinisial JW (13) dan NS (19). Kemudian para pelaku dan korban diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari Papua untuk dipekerjakan, selanjutnya Danpos berkordinasi dengan Polsek Kao kemudian pelaku digelandang ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan  pemeriksaan sementara dari kepolisian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada human trafficking (perdagangan manusia), sehingga membuat cukup prihatin dengan adanya kasus seperti ini mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa antara dirinya dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya dijanjikan sejumlah uang beruntung segera menyadari dan pelaku dapat segera ditangkap. Kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah dan yang paling terburuk adalah anak-anak gadis dibawah umur tersebut dipaksa dipekerjakan di tempat- tempat hiburan malam yang menjurus kearah praktek prostitusi, namun  hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. "Dengan adanya kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara (Malut) agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya, " jelasnya.

Sementara itu, dirinya juga telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Malut untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara. (savi)
×
NewsKPK.com Update