SANANA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), berhasil mengamankan tempat penyulingan atau pembuatan Minuman Keras (Miras) tepatnya Hutan Desa Leko Kadai.
Informasi yang di himpun wartawan, pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 15.00 Wit, Kapolsek Mangoli Barat Iptu Safaruddin Bella memberikan APP kepada Anggota Polsek Mangoli Barat untuk melakukan Razia di tempat pembuatan miras di wilayah jajaran Polsek Mangoli Barat khususnya di Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepsul, setibanya di lokasi yang berada dihutan Kapolsek berserta anggotanya melakukan penggalangan salah satu warga setempat yang berada di kebun milik Lasabiru alamat Desa Leko Kadai memberikan keterangan bahwa lokasi pembuatan miras yang di maksud diareal kebun Waka nunca.
Kapolres Kepsul, AKBP Tri Yulianto kepada newskpk.com Selasa (30/7/2019) membenarkan, adanya penangkapan tersebut yang di lakukan oleh Kapolsek Mangoli Barat serta jajaranya, atas informasi yang di terima adanya tempat penyulingan atau pembuatan miras tersebut, untuk itu, dan penangkapa tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Ptu Safaruddin Bella, "kapolsek beserta anggotanya berhasil menemukan tempat penyulinganya yang berada di hutan yang berjarak agak jauh dari pemukiman, " katanya.
Lanjut dia, penggrebekan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Saguer 2 ember 55 liter dan 6 galon 29 liter serta miras hasil produksi sebanyak 5 liter cap tikus dan 5 liter saguer belum di olah, " saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kapolsek serta anggotanya berhasil amankan barang bukti serta barang penyulingan pembuatan miras, " ucapnya.
Menurut dia, dari hasil introgasi pemilik tempat pembuatan barang haram itu bernama Ali Nimus warga Desa Leko Kadai, yang mengakui pengolahan miras jenis cap tikus tersebut dari pohon buah anau dalam melalui proses sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan, dan anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti yang ada dalam kemasan galon ukuran 5 liter dan baskon masih bentuk proses untuk pengolahan dan beberapa alat yang digunakan termasuk galon dan baskon dan penyulingan bambu serta dram atau penampungan pembakaran langsung di musnahkan.
Kami introgasi kedua pemilik barang haram itu masing -masing bernama Ali Nimus dan dan Ahmad Ledo yang di ketahui warga desa setempat, dan keduanya kami proses dan barang buktinya kami amankan, " jelasnya.
Sementara itu, kedua pemlik pembuatan miras tersebut di kena Sanksi 50 juta dan atau 3 bulan kurungan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2011, " kedua pelaku di proses dan di kenakan denda, dan ini kita akan terapkan sesuai dengan perda no 5 2011, sebab miras ketika kita komsumsi akan berujung kepada kriminal sehingga itu kami Polres Kepsul akan lebih tegas untuk para pedangan miras atau pemilik pembuatan mirasnya, " tegasnya. (savi)
Informasi yang di himpun wartawan, pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 15.00 Wit, Kapolsek Mangoli Barat Iptu Safaruddin Bella memberikan APP kepada Anggota Polsek Mangoli Barat untuk melakukan Razia di tempat pembuatan miras di wilayah jajaran Polsek Mangoli Barat khususnya di Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Kepsul, setibanya di lokasi yang berada dihutan Kapolsek berserta anggotanya melakukan penggalangan salah satu warga setempat yang berada di kebun milik Lasabiru alamat Desa Leko Kadai memberikan keterangan bahwa lokasi pembuatan miras yang di maksud diareal kebun Waka nunca.
Kapolres Kepsul, AKBP Tri Yulianto kepada newskpk.com Selasa (30/7/2019) membenarkan, adanya penangkapan tersebut yang di lakukan oleh Kapolsek Mangoli Barat serta jajaranya, atas informasi yang di terima adanya tempat penyulingan atau pembuatan miras tersebut, untuk itu, dan penangkapa tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Ptu Safaruddin Bella, "kapolsek beserta anggotanya berhasil menemukan tempat penyulinganya yang berada di hutan yang berjarak agak jauh dari pemukiman, " katanya.
Lanjut dia, penggrebekan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Saguer 2 ember 55 liter dan 6 galon 29 liter serta miras hasil produksi sebanyak 5 liter cap tikus dan 5 liter saguer belum di olah, " saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kapolsek serta anggotanya berhasil amankan barang bukti serta barang penyulingan pembuatan miras, " ucapnya.
Menurut dia, dari hasil introgasi pemilik tempat pembuatan barang haram itu bernama Ali Nimus warga Desa Leko Kadai, yang mengakui pengolahan miras jenis cap tikus tersebut dari pohon buah anau dalam melalui proses sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan, dan anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti yang ada dalam kemasan galon ukuran 5 liter dan baskon masih bentuk proses untuk pengolahan dan beberapa alat yang digunakan termasuk galon dan baskon dan penyulingan bambu serta dram atau penampungan pembakaran langsung di musnahkan.
Kami introgasi kedua pemilik barang haram itu masing -masing bernama Ali Nimus dan dan Ahmad Ledo yang di ketahui warga desa setempat, dan keduanya kami proses dan barang buktinya kami amankan, " jelasnya.
Sementara itu, kedua pemlik pembuatan miras tersebut di kena Sanksi 50 juta dan atau 3 bulan kurungan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2011, " kedua pelaku di proses dan di kenakan denda, dan ini kita akan terapkan sesuai dengan perda no 5 2011, sebab miras ketika kita komsumsi akan berujung kepada kriminal sehingga itu kami Polres Kepsul akan lebih tegas untuk para pedangan miras atau pemilik pembuatan mirasnya, " tegasnya. (savi)

