Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama bulan Juli sebanyak 4 Orang

Selasa | 7/30/2019 WIB Last Updated 2019-07-30T06:06:36Z
Morowali Utara- polres Morowali Utara  selama bulan juli-2019 telah berhasil mengukapkan dan Menangkap para pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Morowali Utara,Propinsi Sulawesi Tengah.



Saat Menggelar Press release di halaman kantor Polres Morowali Utara, Senin(29/07/2019) Kapolres Morowali Utara, Dadan Wahyudi,SH, SIK,S.Crim menyampaikan selama bulan Juli-2019 telah berhasil Mengukapkan dan mengamankan para pelaku,pengedar penyalah gunaan Narkoba sebanyak 4 orang,"Jelasnya.


Para pelaku Penyalahgunaan narkoba yang telah di amankan As alias P warga kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, pelaku di bekuk di depan halaman Kades Korowou, samping Mako Polres Morowali Utara," Jelasnya.


Kronologis kejadian, Minggu 7 Juli 2019 sekitar pukul 22:00 Wita, Personil Polres Morowali Utara pada saat itu salah satu mobil Ford fiesta warna orange berhenti lalu parkir di depan rumah mantan kades Korowou yang berada disamping polres Morowali Utara.


Melihat karena mencurigakan personil polres Morowali Utara langsung menuju mobil tersebut dan didapatkan AS alias P dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 22,26 gram dan Hp merk Nokia warna hitam,"Ungkapnya.


Kemudian AS Senin 22 Juli sekitar pukul 22:23Wita  personil polres Morowali Utara melaksanakan razia di tempat hiburan/Cafe dan penginapan juga di Cafe Batavia di Desa Ganda-ganda dan didapati Lk alias AS sedang duduk di cafe," jelasnya.


Personel kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas milik Lk alias AS yang isinya alat isap sabu,1bungkus plastik centik yang berisikan diduga jenis sabu dan barang bukti langsung diamankan di Mako polres Morowali Utara


Rincian bukti yang di amankan yaitu 1bungkus plastik ceting bening berisikan yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram 1buah alat isap sabu, 1 buah tas samping warna coklat,1buah kunci motor Vision, 1 buah tempat kaca mata yang isinya pipet, 1buah Hp merk xiomi warna silver.


Selanjutnya tersangka YM alias O warga Desa Tiu telah ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik bening berisikan yang diduga  narkoba jenis shabu dengan berat bruto 1,34gram dan 1 buah alat hisap dan 2buah korek gas, Kejadian tersangka pada hari Rabu 24juli 2019 dilakukan penggeledahan di rumah YM alias O di Desa Tiu,Kecamatan Petasia diduga tersangka menyimpan sabu dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti jenis sabu,"Terangnya Kapolres.


Kapolres menyampaikan untuk kasus yang sama atas nama TT alias T pada 25 Mei Juli 2019 dilakukan penggeledahan terhadap TT alias T warga Bahontula kecamatan Petasia diduga menyimpan Shabu saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka telah di temukan barang bukti 1bungkus plastik centik bening  yang berisikan diduga Narkoba jenis sabu seberat bruto 0,34gram, 1unit Hp merk Samsung warna hitam dan sejumlah uang sebesar Rp.1.500.00 dari hasil penjualan narkoba jenis shabu.

Ke 4(empat) pelaku tersebut semuanya telah di amankan di polres Morowali Utara,"Tutupnya.



Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update