Pematangsiantar Sumut - Setidaknya sejak bulan Agustus 2018, sejumlah pemerhati di Kota Pematangsiantar dan Sumut, telah mengunggah ke wacana publik dugaan Ijazah Palsu Sarjana Ekonomi, an. PARUHUM NALI SIREGAR, Direktur Teknik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, bahkan telah menjadikan isu tersebut sebagai konten pelaporan kepada aparat penegak hukum di aparat penegak hukum.
Terkait hal tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat PERADI dari Kantor Sumut Watch, atas nama dan untuk kepentingan Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, pekerjaan : Direktur Tehnik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2019, merasa penting untuk menjelaskan, bahwa Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI Medan, TA. 1992 s/d 1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Namun tahun 1997 s/d 1999 yang bersangkutan telah kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga ia berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H. SYAHRUDDIN SIREGAR, SH,MM, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya tahun 2013, Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 s/d 2014, ia pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. ALI MUKTI TANJUNG, dan Dekan : Drs. M. ALI MUSRI S, MSI.
Di internal PDAM Tirtauli, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan Ijazah Lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal, bahwa gelar SE, Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. ALI MUKTI TANJUNG, dan Dekan : Drs. M. ALI MUSRI S, MSI, gelar SE Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR.
Sekitar Agustus 2018, Penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan PULBAKET, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE, sebagaimana dilaporkan an. “Pencinta PDAM”. Namun setelah gelar perkara, Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu an. PARUHUM NALI SIREGAR, atas laporan/ pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Kota Medan. Namun Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara), tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, pada pokoknya merupakan berita “hoax”, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik (R-Tim).
Terkait hal tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat PERADI dari Kantor Sumut Watch, atas nama dan untuk kepentingan Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, pekerjaan : Direktur Tehnik PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2019, merasa penting untuk menjelaskan, bahwa Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, benar tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPMI Medan, TA. 1992 s/d 1994, meski Agustus 1994 sempat tertunda atau terhenti kuliah karena ia bekerja di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Namun tahun 1997 s/d 1999 yang bersangkutan telah kembali melanjutkan perkuliahannya di UPMI dan menyelesaikan ujian komprehensif (Skripsi), sehingga ia berhak memakai gelar Sarjana Ekonomi Lokal sesuai dengan Ijazah Nomor Seri : 12/FE.R/UPMI-97/IV/99, tanggal 10 April 1999, ditandatangani oleh Rektor UPMI, H. SYAHRUDDIN SIREGAR, SH,MM, sekalipun masih harus menyelesaikan Ujian Negara Cicilan (UNC).
Selanjutnya tahun 2013, Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR telah melapor ke UPMI untuk rencana penyelesaian UNC, namun UNC telah dihapus atau tidak diberlakukan lagi dan sebagai konversi yang bersangkutan diwajibkan menyelesaikan beberapa tambahan mata kuliah. Tahun 2013 s/d 2014, ia pun menyelesaikan konversi perkuliahan tambahan, hingga akhirnya menerima Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. ALI MUKTI TANJUNG, dan Dekan : Drs. M. ALI MUSRI S, MSI.
Di internal PDAM Tirtauli, benar sejak tanggal 12 Februari 2013, Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR telah menggunakan atau memakai gelar Sarjana Ekonomi berdasarkan Ijazah Lokal. Tetapi penggunaan gelar SE tersebut sama sekali tidak berimplikasi atau berdampak pada status penggajian atau promosi jabatan yang merugikan keuangan perusahaan.
Secara legal formal, bahwa gelar SE, Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, baru mendapat pengesahan dari Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, terhitung tanggal 12 Agustus 2015, melalui Keputusan Nomor : 833/057/Kpts/VIII/Pam, Tentang Persyaratan Kenaikan Pangkat/ Golongan Sebagai Penyesuaian Ijazah, sesuai dengan Ijazah Nomor : 1473/09-R/UPMI/XI/2014, tanggal 22 Nopember 2014, yang ditandatangani oleh Rektor : Dr. H. ALI MUKTI TANJUNG, dan Dekan : Drs. M. ALI MUSRI S, MSI, gelar SE Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR.
Sekitar Agustus 2018, Penyidik Polres Kota Pematangsiantar untuk kepentingan PULBAKET, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR atas dugaan penggunaan ijazah palsu SE, sebagaimana dilaporkan an. “Pencinta PDAM”. Namun setelah gelar perkara, Polres menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Tak hanya Polres Kota Pematangsiantar, Direskrimum Poldasu juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu an. PARUHUM NALI SIREGAR, atas laporan/ pengaduan dari komunitas yang menyebut Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Kota Medan. Namun Penyelidik/ Penyidik Poldasu berdasarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Perkara), tertanggal 26 Februari 2019, menghentikan penyelidikan/ penyidikan perkara karena dinilai bukan peristiwa pidana.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut, menurut Daulat Sihombing, sejumlah tudingan “ijazah palsu” atau “sarjana palsu”, yang dialamatkan kepada Sdr. PARUHUM NALI SIREGAR, pada pokoknya merupakan berita “hoax”, yang berpotensi sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik (R-Tim).