Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Kades Melecehkan Profesi Wartawan

Senin | 7/29/2019 WIB Last Updated 2019-07-29T09:05:25Z

Kepsul -- Akibat mencemohkan profesi wartawan, seorang kades di kabupaten Kepulauan Sula di laporkan ke polisi, hal ini langsung di tanggapi oleh Kordinator Wilayah, Forum Pers Independen Indonesia (Korwil FPII) Kepulauan Sula, dengan secara resmi melaporkan onum Kapala Desa (Kades), Manaf Hakim Buamona ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.

Terlapor Hakim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Melalui Korwil FPII Kepulauan Sula, Rais Umaternate usai membuat laporan di SPKT Polres kepuluan Sula, Sabtu (27/7/2019), membenarkan, dirinya atas nama lembaga FPII telah melaporkan Kades Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Hakim Buamona secara lisan di Polres Kepulauan Sula atas dugaan pencemaran nama baik Profesi.

Permasalahannya kades sampaikan di depan umum melalui rapat yang berlangsung di gedung pertemuan Desa Manaf yang dihadiri seluruh aparatur desa dan sejumlah warga.

“saya sendiri merasa tersinggung dengan pernyataan Kades Manaf, Hakim, Karena yang dimaksud, jangan biking wartawan hanya untuk fitnah orang, maksudnya Kades itu Fitna apa..? dan siapa yang difitnah. Mestinya dia bisa sebut Oknum tapi dia (Kades) sebut wartawan berarti seluruh wartawan di Indonesia ini kerjanya hanya fitanah orang,” ucap Rais yang juga seorang wartawan di Media Purna Polri.

Lanjutnya, “Laporan ini hanya bentuk lisan agar pihak kepolisian memanggil dia (Kades) untuk diminta Klarifikasi. Apabila dari pihak FPII tidak menerima hasil klarifikasi Kades tentunya atas nama lembaga organiasi akan menindak lanjuti dengan laporan tertulis untuk proses hukum lebih lanjut” Hal ini dilakukan agar kedepan dapat menjadi efek jera bagi yang lain.

Kanit Civ A SPKT Polres Kepulauan Sula, Bripka Lutfi Capalulu, yang menerima Laporan dugaan pencemaran nama baik Profesi Wartawan mengatakan, “Pihaknya akan membuat surat undangan klarfikasi terkait laporan yang dimaksud. Apabila klarifikasi tersebut tidak diterima oleh teman awak media yang tergabung dalam organisasi Pers FPII ini maka silahkan mengajukan laporan tertulis, solanya ini masalah delik aduan” katanya.

“Iya… jadi saya akan mengundang dia (kades) dulu untuk kita minta klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut, Wartawan hanya fitnah orang, itu seperti apa tujuannya. Tapi teman-teman tidak menerima hasil klarifikasi Kades berarti teman-teman bisa masukan laporan tertulis untuk kami masukan ke bagian peniyidik untuk diteliti,” Jelas Bripka Lutfi. (*)

#Zainuddin/Pimred
×
NewsKPK.com Update