Notification

×

Iklan

Iklan

Kepsek Dan Komite SMP Negri 1 Bosar Maligas Pungut Dana Rp 500 Ribu /Wali Murid

Selasa | 7/23/2019 WIB Last Updated 2019-07-23T03:52:26Z
Simalungun Sumut - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bosar Maligas dan komite sekolah,Kecamatan Bosar Maligas,paksa wali murid bayar uang sebesar Rp.504.000,- (lima ratus empat ribu rupiah) per murid untuk pembelian komputer SMP Negeri 1 Bosar Maligas yang dipergunakan untuk siswa-siswi kelas III yang akan mengikuti ujian UNBK,ditambah lagi siswa siswi yang baru diwajibkan membayar Rp 200.000 ribu,untuk pembelian baju olah raga dan atribut baju sekolah.


Informasi yang dihimpun dari para orang tua murid yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan " Tahun ajaran 2017/2018 murid klas III dikenakan uang sebesar Rp.250.000 ribu untuk menyewa komputer,hanya murid kelas III aja,wajar karena mereka mau ujian UNBK nya.


Nah ini sekarang tahun ajaran 2018-2019, semua murid dari kelas I sampai dengan kelas III dipaksakan harus bayar Rp.504.000 ribu,katanya aja sumbangan tapi nyatanya paksaan mas,saat penerimaan raport kenaikkan kelas kemarin, murid yang belum melunasi tidak diberi raport,kami wali murid tak bisa protes sebab bila kami protes bisa menggagu nilai anak kami,ucapnya.


Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Mengenai Ragam Pungutan Di sekolah yang bisa dikatakan Pungli,ditambah lagi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012,Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar,dijelaskan pada Pasal 9 Ayat ( 1 ),Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2001,Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan / atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Selain aturan tersebut di dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 juga ditegaskan tentang larangan kutipan sekolah kepada wali murid,berikut bunyi Pasal 10-12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016:

Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat.

(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan
mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.


Sangat jelas pada aturan tersebut segala jenis pungutan disekolah sangat dilarang dan pungutan yang dilakukan oleh Kepsek dan Komite SMP Negeri 1 Bosar Maligas dianggap pungli,komite dibenarkan melakukan penggalangan dana namun bukan menguras uang dari wali murid,sangat di sayangkan dunia pendidikan yang seharusnya mengajari para murid pentingnya taat pada aturan,namun para guru mengajari murid2 cara2 melanggar aturan,peraturan presiden dan mentri Republik Indonesia saja diabaikan begitu saja oleh mereka,apa mungkin lebih tinggi jabatan kepala sekolah dan komite,dari pada jabatan Presiden dan Mentri Republik Indonesia.


"Kita berharap penegak hukum yaitu Polres maupun Kejaksaan Negri Simalungun  bisa melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala sekola maupun  Komite sekola SMP Negri 1 Bosar Maligas,apabila pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Kepsek dan Komite tidak ditindak oleh penegak hukum,dikawatirkan bisa mempengaruhi pikiran para murid bahwa melanggar aturan itu hal yang biasa,para murid seharusnya diajarkan pentingnya taat pada aturan, malah diajari oleh Kepsek dan Komite cara -cara melanggar aturan,jelas E Pardede SE,pemerhati dunia pendidikan.


Sampai berita ini disampaikan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Bosar Maligas maupun komite sekolah belum dapat dikonfimasi,sementara Kadis pendidikan simalungun tidak mau menjawab saat dikonfirmasi,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update