Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Ende Resmi Tahan dua TSK kasus Dana Desa

Rabu | 7/10/2019 WIB Last Updated 2019-07-10T09:02:02Z

ENDE -  Kejaksaan Negeri Ende menerima pelimpahan Berkas  perkara dugaan  tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resort Ende, para tersangka bejumlah dua orang yaitu Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom demikian di Sampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende,Abdon C Toh.SH kepada Wartawan pada Rabu 10/7/2019 sore.

Para  tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Mole,Kecamatan Ndori ,Kabupaten Ende,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) serta Bendahara Desa Mole yang di duga kuat telah melakukan  korupsi terhadap dana  APBDes Desa  Mole tahun 2015,Usai di terima para tersangka kemudian langsung di bawa menuju Kota kupang dengan mengunakan Pesawat Trans Nusa  dan akan  di tahan di Rutan  Kota Kupang selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.

dalam pengelolaan Apbdes para tersangka tidak melaksanakan  kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan,selain itu juga para tersangka juga telah mengelapkan dana  insentif milik para Ketua RT dan RW di Desa Mole, Akibat Perbuatan  para tersangka  telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 235.265.000.00.

Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AL)
×
NewsKPK.com Update