ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menerima pelimpahan Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resort Ende, para tersangka bejumlah dua orang yaitu Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom demikian di Sampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ende,Abdon C Toh.SH kepada Wartawan pada Rabu 10/7/2019 sore.
Para tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Mole,Kecamatan Ndori ,Kabupaten Ende,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) serta Bendahara Desa Mole yang di duga kuat telah melakukan korupsi terhadap dana APBDes Desa Mole tahun 2015,Usai di terima para tersangka kemudian langsung di bawa menuju Kota kupang dengan mengunakan Pesawat Trans Nusa dan akan di tahan di Rutan Kota Kupang selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
dalam pengelolaan Apbdes para tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan,selain itu juga para tersangka juga telah mengelapkan dana insentif milik para Ketua RT dan RW di Desa Mole, Akibat Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 235.265.000.00.
Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AL)