Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Ternate Ajak Forkompimda Brantas Miras Serta Percepat Revisi Perda Miras

Rabu | 7/10/2019 WIB Last Updated 2019-07-10T12:20:12Z
TERNATE - Kapolres Ternate ajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate untuk membrantas Minuman Keras (Miras) serta meminta DPDR untuk percepat perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. saat melaksanakan kegiatan pemusnahan miras di Halaman Polres Ternate pada Rabu (10/7/2019).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ternate AKBP Azhari Juanda dalam sambutan press realese Rabu (10\7\2019) mengatakan, Pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras), Kanalpot Recing dan Speaker Subwoofer (Soundsystem) Mobil angkutan umum dan Toa dari hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan  (K2YD) jajaran Polres Ternate priode bulan Januari sampai Junu 2019.

" Kegiatan hari dalam rangkaian kegiatan 6 bulan dari Januari hingga Juni 2019, kegiatan kepolisian ini di tingkatkan dan sangat pentingnya kegiatan pemusnahan miras ini untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Polres Ternate sangat serius menangani 3 hal ini diantaranya Miras, Kanalpot Recing dan Speaker Subwoofer, "katanya.

Lanjut dia, tentunya apa yang sudah pihaknya melakukan belum bisa menghilangkan secara total, namun pihaknya akan intens melakukan terus-menerus akan tetapi pihaknya bisa menimalisir sehingga bisa berkurang secara drastis, untuk itu miras yang di musnahkan diantaranya Cap Tikus sebanyak 1600 kantong plastik, Bir Kaleng sebanyak 8 botol , Kasegaran sebanyak 93 botol, sedangkan untuk Kanalpot Recing sebanyak 170 buah, Speaker subwoofer sebanyak 70 buah serta Toa sabanyak 17 buah, " kami mengajak semua pihak untuk berkerja sama dalam berupaya sama sama bagaimana kita menanggulangi terkait dengan permasalahan ini terkhususnya miras, agar kita tidak berjalan masing-masing akan tetapi kita lebih kompak melakukan dan membrantas miras yang ada di kota ternate, harapannya.

Menurut dia, berharap agar secepatnya perda miras di revisi dalam waktu segera, agar dalam peraturan daerah dapat mengatur sanksi hukuman yang minimal 30 juta, agar pelanggar pada saat sidang nanti tidak lagi melakukan perbuatan yang sama, dan kalau tidak di denda 6 bulan kurungan, " saya berharap DPDR dan pemerintah Kota Ternate dapat membentuk rapat pembahasan terkait dengan revisi perda miras, agar supaya miras di kota ternate dengan sendiri berkurang, sebab apa, selama ini kami menangkapan miras sangat banyak dan hampir setiap hari miras tetap masuk dan di pasok dari luar kota ternate, " harapnya lagi.

Sementara itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan perdagangan Kanalpot Recing yang ada di toko-toko, sebab sama saja, kalau kita tidak menertibkan dari penjual kanalpot maka setiap pelanggar yang di amankan setelah itu mereka akan membeli kanalpot lagi di toko-toko atau bengkel yang menjualnya, " kami akan koordinasi dengan pemda melalui perinda untuk sidak di tempat jual-jual kanalpot recing, dan kalau tidak sama saja kita tilang ambil kanalpotnya akan tetapi mereka akan beli lagi, " tegasnya. (savi).
×
NewsKPK.com Update