Notification

×

Iklan

Iklan

JDIH Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Pembinaan Ke Kabupaten Meranti

Sabtu | 7/20/2019 WIB Last Updated 2019-07-20T06:55:44Z
Selat Panjang – Riau. Akses Masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan Buku Hukum merupakan keniscayaan, bukan saja sebagai bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga fiksi hukum. Sayang, hingga kini nyaris belum ada Pemerintah Daerah yang bisa menyelenggarakan sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara sempurna. Padahal, pengembangan sistim JDIH sudah dirintis sejak 1972 silam.


JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.

Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat.

Untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan fungsi JDIH antara Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemerintah Daerah, Tim dari Sub bagian Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Riau turun ke Kota Selat Panjang untuk melakukan Pembinaan JDIH di Pemerintah Kabupaten Meranti, Jumat (19/7/19).

Sesuai dengan Peraturan Prediden 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di Pasal 6 ayat 2 dinyatakan bahwa “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya”

Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 Tahun 2013 tanggal 8 Febuari 2013 Tentang "Standar Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum" jelas amanat dari peraturan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah melaksanakan koordinasi dan Fasilitas Pengelolaan JDIH/Perpustakaan Hukum ke 7 kabupaten/kota yang ada di Riau pada anggaran tahun 2019 dimulai dari Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabuapten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Siak dan berakhir di Kepulauan Meranti.

Kedepannya diharapkan akan adanya sinergitas yang lebih maksimal bagi Pengelolaan JDIH. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau dan anggota JDIHN pada Pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau dapat mengembangkan secara maksimal

Pengelolaan JDIH baik dari segi dokumentasi dan informasi hukum sehingga output nya dapat dirasakan oleh masyarakat luas terutama bagi masyarakat Riau itu sendiri 19/7/2019 . red
×
NewsKPK.com Update