Notification

×

Iklan

Iklan

Iwandi, Menuding Laporan LSM KPK Ditunggangi Politik, Berikut Penjelasannya

Kamis | 8/01/2019 WIB Last Updated 2019-08-01T05:57:36Z

PEKANBARU- Iwandi melalui surat kaleng dari kantor kuasa hukumnya Asep Ruhiat dan Patners menuding laporan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas KORUPSI (DPP LSM KPK), ke Polda Riau, Senin, (29/07/2019) lalu itu di tunggangi politik oknum caleg.

Surat kaleng tersebut ditujukan kepada penanggungjawab media Online www.riauinvestigasi.com,     perihal: Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita.

Pasalnya, surat dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Pantners itu tanpa cap stempel dan tanda tangan pemilik kantor sebagai penerima kuasa utama, sehingga banyak klayak menilai surat tersebut tidak perlu di tanggapi karena dianggap surat kaleng.

"Tidak perlu ditanggapi surat itu, karena cap stempel kantor dan tanda tangan Asep Ruhiat tidak ada. Artinya, Surat itu tidak resmi alias kaleng"

"Saya ini sudah berkecimpung didunia advokat selama 30 tahun,  tapi tidak seperti ini surat kita" kata Advokat kondangan tersebut yang tidak ingin namanya di tulis oleh media ini.

Advokat senior itu memberikan saran kepada Kantor Hukum Asep Ruhiat dan Pantners agar mengutamakan kerapian administrasi surat menyurat, agar surat kita tidak di buang ke tong sampah.

"Iya, kalau saya menerima surat itu pasti saya buang ke tong sampah" tambahnya.

Sekum DPP LSM KPK, Bowonaso Laia, SH, menanggapi surat kaleng dari kuasa hukum Iwandi yang menuding sembarangan laporan lembanya di tunggangi oknum caleg Bengkalis yang tidak lolos duduk di DPRD Bengkalis 2019-2024, itu salah besar.

"Tuduhan itu tidak benar dan itu sudah merupakan pencemaran nama baik lembaga kami. Saya ingatkan para Advokat dari kantor hukum Asep Ruhiat agar berhati-hati berbicara, jangan suka menuding sembarangan tanpa bukti"

"Anda harus belajar dulu di kantor saya bagaimana surat menyurat yang benar" kata Bowonaso seraya memperingati dan meminta Advokat Iwandi untuk belajar dengannya.

Perlu diketahui, pada hari senin, 29 Juli 2019, DPP LSM KPK, melayangkan laporan dugaan manipulasi dan mark up anggaran pengadaan tanah gedung kantor Camat Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Aktivis yang gentol mengungkap tabir korupsi luar biasa di Riau tersebut, mendesak lembaga anti korupsi di Polda Riau agar segera turun untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara sebesar Rp7 miliar dari total biaya anggaran sebesar Rp10.059.420.000,00, pada tahun 2019.

Selain laporan resmi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) dibawah kepemimpinan Toro ZL dan Bowonaso Laia alias B. Anas, juga melaporkan dugaan manipulasi dalam pembayaran pembelian tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan tersebut ke Kapolda Riau, Kapolri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diharapkan, audit fisik keuangan negara yang dilakukan untuk keperluan transaksi jual beli tanah 19.865M2 itu, bisa segera dilakukan BPK serta lembaga terkait lainnya dibawah kepemerintahan Presiden RI, Jokowi Dodo.

Ketua Investigasi LSM KPK, Ismail, menegaskan laporan dugaan mark up yang diduga dilakukan Iwandi selaku penerima ganti rugi juga melibatkan beberapa pejabat teras di kecamatan Solapan maupun pihak Pemda Bengkalis, yang konon kabarnya, proses tender pengadaan tanah tersebut sudah mulai bermasalah dan sebagainya.

Ketua Investigasi (KI) DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Ismail, meminta Ditreskrimsus Polda Riau, Bareskrim Polri dan BPK segera turun ke Kecamatan Bathin Solapan.

Pasalnya, selain terjadinya dugaan mark up anggaran yang dinilai cukup lumayan besar itu, juga diduga adanya manipulasi sempadan lokasi kawasan/lahan tanah yang diperjualbeli sebagaimana yang termuat dibeberapa bukti SKGR dan bukti kwitansi pembayaran ganti rugi tanah yang diduga berpotensi merugikan daerah dan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan  saat dihubungi Wartawan, “Baru dilapor, Saya cek dulu ya, singkat Gidion. Sementara Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Kompol Pungcak kepada puluhan Wartawan, “Ini laporan yang baru masuk, segera ditindaklanjuti, ujarnya.

Ketikan Iwandi di konfirmasi melalui telpon selulernya tidak berhasil karena handphon miliknya saat dihubungi Wartawan dari Polda Riau, Rabu, (31/07/2019)  tidak di angkat dan pesan WhatsApp juga tidak dibalas. (Tim)
×
NewsKPK.com Update