Notification

×

Iklan

Iklan

Garda Merah Putih Desak Kejati Malut Telaah Kembali Kasus HGB Yang Melibatkan Walikota Dan Mantan Wawali Ternate

Kamis | 8/01/2019 WIB Last Updated 2019-08-01T05:51:22Z
TERNATE - Gerakan Anak Daerah Merah Putih (Garda- MP) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), agar seriusi menelaah peninjauan kembali kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) 01 Waterboom di Keluarahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang terkesan di istimewakan

Ketua GARDA MP Malut, Sukardi M Nur kepada newskpk.com Kamis (1/8/2019) menegaskan, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar serius menelaah Peninjauan Kembali Kasus dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) 01 Waterbom kelurahan kayu merah kota ternate Selatan terkesan diistemewakan. Pasalnya, Kasus korupsi saat ini, masih menjadi isu strategis di kalangan LSM, Aktifis dan hingga mencuat di khalayak publik Malut, karena itu, patut di pertanyakan kepada lembaga Adiyaksah, yakni kejati malut sebagai lembaga yang berkewajiban menangani perkara korupsi, salah satunya kasus waterboom yang indikasi melibatkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman


Lanjut dia, Karena kasus dugaan Korupsi HGB 01 tersebut yang juga melibatkakan orang no 1,  Burhan Abdurahman dan mantan wakil walikota Ir Arifin Jafar. Terkait dengan anggaran pembebasan lahan HGB Waterbom yang bersumber dari APBD tahun 2011 yang telah merugikan negara sebesar 3.3 Milyar.  "Untuk itu walikota Dr Burhan Abdurahman dan  mantan walikota Ir Arifin Jafar ikut bertanngung jawab dalam kasus ini, namun kejati malut terkesan mengisitemawakan Burhan abduraman dan arifin jafar,"Ungkapnya.


Menurut dia, berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) sangat jelas bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama dengan walikota Dr Burhan Abdurahman dan mantan wakil walikota Arifn jafar menyepakati pengadaan tanah HGB 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah tersebut hingga merugikan negara sebasar 3.3 Milyar. " Sehingga tidak ada alasan lagi, walikota ternate Dr Burhan Abduraman dan mantan wakil walikota Ir Arifin Jafar Harus di tangkap atas kepastian Hukum."Jelasnya.


Sementara itu, Sukardi menilai Kejati Malut terlalu lambat menangani kasus ini dan terkesan mengistimewakan Burhan Abdurahman dan Arifin Djafar. bahkan Kejati berjanji gelar ekspos pun tak kunjung tiba. Sebagaimana diberitakan dari berbagai Media masah sebelumnya. "Karena korupsi dari beberapa waktu dekat (decade) ini merupakan satu isu sentral dalam penegakan hukum di indonesia yang sepertinya tidak ada habis-habisnya, dari tahun ke tahun, bahkan perkembangannya kasus korupsi semakin meningkat, ucapnya.


Diketahui lagi, Dalam kasus Waterboom dan terdapat kerugian negara maupun kuantitasnya. Bahkan motif korupsi yang tidak nampak seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah Pemetaan terhadap praktek korupsi dalam aktifitas pengadaan barang dan jasa terjadi mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan dan pertangungjawabannya,

"Sehingga Korupsi anggaran pemebebasan lahan Waterboom yang melibatkan Walikota Ternate Burhan Abdurahman, berdasarkan salinan surat peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, tercantum nama orang kosong satu di kota ternate yakni Walikota ternate, Burhan Abdurahman bersama mantan wakil walikota Arifin Djafar. Turut serta bertanggung jawab atas tindak pindana korupsi pemebebasan lahan Waterboom di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 yang di duga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,3 Miliar."Pungkasnya. (red)
×
NewsKPK.com Update