Notification

×

Iklan

Iklan

FPPTAK Desak KPK Untuk Ambil Alih Kasus 71 Dana Desa di Taliabu yang Mandek Di Meja Penyidik Polda Malut

Senin | 7/15/2019 WIB Last Updated 2019-07-14T23:08:35Z
TERNATE - Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi (FPPTAK) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 71 Desa Kabupaten Pulau Taliabu yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda malut sejak akhir 2017 hingga 2019 sekarang.

 "Kami menilai Ditreskrimsus Polda Malut tidak seriusi tangani Kasus Dana Desa yang sudah menetapkan tersangka atas nama Agusmawati Toyib Koten alias Wa Agung yang menjabat sebagai Bendahara Khas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu waktu itu, namun sampai saat ini kasusnya mandek alias jalan di tempat, dan tersangkanya tidak di tahan, " kata Fungsionaris Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi Awaludin Tarasa kepada newskpk.com Minggu (14/7/2019).

Lanjut dia, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang diduga kuat melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Pulau Taliabu dan Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Salim Ganiru yang sekarang menjabat sebagai Plt Sekda Pultab.

Karena sebelum melaksanakan pemotongan 60 juta/desa, Bupati memerintahkan Kepala BPMD waktu itu untuk melaksanakan rapat dan yang di hadiri Kepala Desa sebanyak 21, dan tidak semua Kades Hadir, " kasus DD ini kami dugaan kuat keterlibatan Bupati Pulau Talibu Aliong Mus dan Kepala BPMD Salim Ganiru, karena sebelum pemotongan mereka adakan rapat dengan 71 Kades namun yang hadir hanya 21 Kades dan dalam rapat tersebut mereka sepakat untuk melakukan pemotongan dd sebesar Rp 60/desa dan tidak ada persetujuan dari 50 Kades yang tidak hadir waktu itu, " jelasnya.

Menurut dia, DD dalam pendekatan apapun merupakan keseriusan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Jokowi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam UU NO 6 Tahun 2014, namun hal tersebut tidak demikian bagi rakyat Taliabu yang mana sebanyak 71 desa dananya dipangkas sebanyak 60 juta/desa hingga mengakibatkan adanya indikasi korupsi DD yang dinikmati oleh segelintir orang dilingkup pemda pulau taliabu, semua kepala desa dan bahkan direktur CV. Safaat Perdana yang menjadi penanggung jawab atas pemotongan dana desa tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut namun sampai saat ini belum ada perkembangan kasus tesebut. "Dalam kasus itu adanya indikasi.

Akan tetapi Polda Malut seakan-akan takut Pemda Pulau Taliabu sebab sampai saat ini belum ada perkembangan kasus ini, padahal diduga kuat aliran dana sebanyak 4 miliar lebih dari pemotongan dana desa itu mengalir ke rekening pribadi orang-orang tersebut. " jelasnya lagi.

Sementara itu, dalam kasus ini manakala dilihat dari aspek UU tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 sesungguhnya apa yang kemudian terjadi di pulau taliabu telah memenuhi unsur untuk menjemput paksa bupati pulau taliabu yang suda dua kali mangkir dari panggilan polda malut.

"Olehnya itu kami atas nama Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ambil alih dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang sudah parkir kurang lebih 3 tahun di meja polda malut dan mendesak Bareskrim Mabes Polri agar mengevaluasi Ditreskrimsus Polda Malut, " Tegasnya. (savi)
×
NewsKPK.com Update