Notification

×

Iklan

Iklan

Dinsos Pulau Taliabu Akan Berikan Bantuan Kepada Desa Terpencil

Rabu | 7/17/2019 WIB Last Updated 2019-07-17T10:27:09Z
BOBONG, Newskpk.com - Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu akan menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Daerah Hasil Penjajakan Awal dan Study Kelayakan di Tiga desa dalam wilayah Kecamatan  Taliabu utara  kabupaten Pul-tab, Sementara penyelenggaraan seminar dan lokarya daerah akan di gelar ibukota. Insya Allah Program Pemberdayaan Komunitas Adat terpencil pada bulan ini tanggal 20 juli 2019.

Kepala dinas sosial Kabupaten Pulau Taliabu  La utu Ahmadi dalam disampaikan kepada Newskpk.com senin 16/7/19 bahwa Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), sehingga menjadi sasaran program Pemerintah Daerah khususnya Dinas Sosial, yang pada umumnya menghadapi berbagai keterbatasan untuk hidup layak dan manusiawi, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pelayanan-pelayanan sosial, yang menyebabkannya tidak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Hal tersebut tidak lepas dari lokasi yang dihuni oleh komunitas yang umumnya terletak di kawasan yang relatif masih tertinggal dibandingkan kawasan lain terangnya


Terkait hal tersebut Komunitas Adat Terpencil perlu disiapkan untuk memasuki kehidupan yang layak sebagaimana dinikmati masyarakat lainnya dengan tetap mempertahankan bahkan mengembangkan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat.

Sejalan dengan telah dikeluarkannya dari Narasumber Kementrian Sosial dan Perguruan Tinggi Peraturan Presiden RI Nomor 186 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Sosial tehadap Komunitas Adat Terpencil menggantikan Keputusan Presiden nomor 111 Tahun 2009 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil,pungkasnya

Maka kriteria penanganannya menjadi lebih luas serta jelas dan detil kriteria pengertiannya, yaitu yang pertama adalah keterlibatan akses pelayanan sosial dasar yang di tandai dengan belum tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan dasar yaitu kebutuhan pangan, sandang, perumahan, keterlataran, pendidikan, pekerjaan dan pelayanan sosial. Yang kedua yaitu tertutup, homogen dan penghidupan tergantung pada sumber daya alam.

Dan yang ketiga yaitu marginal di pedesaan artinya ditandai oleh keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan, tinggal di daerah pesisir, pulau-pulau taliabu terluar dan terpencil.terangnya, La utu

Melalui penyelenggaraan semiloka ini, La utu Ahmadi ,berharap dapat menjadi ajang sharing informasi dari berbagai kalangan mengenai permasalahan yang ada dan strategi yang efektif dalam memberdayakan Komunitas Adat Terpencil khususnya Dusun , Desa-desa dan dikecamatan - Kecamatan sehingga tercipta sinergitas program lintas sektor dalam upaya pemberdayaan komunitas adat terpencil di Kabupaten Pulau Taliabu, sehingga proses pemberdayaan KAT dapat berjalan secara komprehensif dan multi sektor.ungkp ,La Utu

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-tab) La utu Ahmadi dalam menyampaikan bahwa wewenang Pemerintah dalam kegiatan persiapan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil adalah melakukan kegiatan Pemetaan Sosial (PS), Penjajakan Awal (PA), Study Kelayakan (SK), dan Semiloka Daerah. Dalam Semiloka Daerah ini akan  dipaparkan hasil Penjajakan Awal dan Study Kelayakan serta pemaparan berbagai materi program dan informasi tentang KAT

Disampaikan pula bahwa tujuan Semiloka Daerah adalah selain untuk mewujudkan persepsi yang sama diantara berbagai pihak baik regulasi maupun program KAT baik pada tahap persiapan pemberdayaan,terangnya La Utu.*
×
NewsKPK.com Update