Notification

×

Iklan

Iklan

Catatan Kecil Untuk Pimpinan di Negeriku

Senin | 7/15/2019 WIB Last Updated 2019-07-15T01:10:32Z


Oleh :Mustakim La Dee, S.H,.MH
Praktisi Hukum

"Tentang Perizinan Usaha kecil maupun menengah"

Setelah mendengarkan beberapa isi Pidato Presiden Jokowi untuk Visi Indonesia menuju 5 Tahun kepemimipin dalam periode kedua in baca (newskpk..com 15-7-2019), ter khusus pesan ini untuk Bupati Pulau Taliabu Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuh (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, agar tidak menghambat jalan nya proses perizinan yang di mohonkan oleh para investor yang ingin berinvestasi di Pulau Taliabu.

Karena ada beberapa para investor yang ingin berinvestasi di Pulau Taliabu, selalu di persulit. Meskipun para pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administrasi yang menjadi syarat formil untuk di terbitkan nya Per izinan yang di mohonkan.

Salah satu contoh izin usaha SPBU Kompak di Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara, yang di mohonkan oleh PT. Balipota Amal Sejahtera, yang telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak di terbitkan nya perizinan yang di mohonkan, yang menjadi syarat pembangunan SPBU Kompak. Dan masi ada juga beberapa perizinan yang di mohonkan oleh pelaku usaha untuk berinvestasi di Pulau Taliabu sulit untuk diterbitkan nya.

 Termasuk permohonan perpenjang perizinan usaha oleh beberapa pelaku usaha lain nya, yang masi tetap di persulit. Adanya DPMPTSP Kabupaten,  untuk melakukan proses percepatan perizinan yang harus terintegrasi  scera Eloktronik (Online Single Submission), Pertanyaan nya sudakah dilakukan oleh DPMPTSP PULTAB.? Dengan adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) Lain nya, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah PULTAB dapat melayani perizinan dengan sistem terintegrasi, guna percepatan proses perizinan, untuk pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi, yang membantu perekonomian masyarakat tingkat pedesaan dan mendapatkan manfaat nilai ekomis bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Jika adanya dukungan dari Pemerintah Daerah terhadap percepatan perizinan yang dilakukan oleh PEMDA PULTAB terhadap pelaku usaha, maka hal tersebut dapat menciptakan lapangan perkerjaan untuk masyarakat, dengan adanya pelaku usaha, masyarakat bisa mandiri, Tanpa menghambat dan/atau mempersulit para investor untuk berinvestasi di Pulau Taliabu.

Yang dapat dilakukan oleh PEMDA adalah memberikan ruang yang sebesar-besar nya kepada pelaku usaha, denga tetap mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, hukum dan menjaga stabilatas politik dan keamanan, untuk kemajuan suatu DAERAH, Bangsa dan Negara.

Dari beberap persoalan perizinan yang telah di jelaskan diatas,  melalui Intruksi Kebijakan Ekonomi Program Pemerintahan  Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, dengan mengeluarkan, instrumen Hukum Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksaan Berusaha Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintuh (Vide Pasal 1 ayat 10, 11 dan 12, Pasal 4) .

Percepatan perizinan usaha sebagaimana di maksut dalam beberapa Pasal dalam PERPRES tersebut di antaranya,  Pasal 26 ayat 13 Jo Pasal 37 PERPRES No 91 Tahun 2017.Bahkan dalam PERPRES tersebut, mengatur tentang jangka waktu permohonan yang telah di mohonkan oleh pemohon 15 hari, semenjak permohonan dimasukan wajib di proses untuk di terbitkan nya izin dimaksut dan proses penerbitan perizinan di wajibkan 3 hari kerja semenjak didaftarkan/dimasukan nya permohonan yang telah memenuhi persyaratan.

Bahkan sebagaimana yang telah di jelaskan sebelum nya dalam PERPRES tersebut mengatur adanya sanksi administrasi, dimana Gubernur selaku perwakilan Pemrintah Pusat di Daerah dapat memberikan Sanksi administrasi  kepada Bupati jika waktu yang di tentukan tidak menerbitakn perizinan yang di mohonkan oleh pelaku usaha.

Dalam Proses Perizinan yang di mohonkan terdapat jangka waktu untuk dapat di proses penerbitan Izin oleh PEMDA melalui DPMPTS Kabupaten, sebagaimana dalam penjelasan diatas, Jika suda melawati waktu dan tidak diterbitkan nya perizinan yang di mohonkan, para pelaku usaha dapat melakukan upaya hukum Permohonan BANDING administrasi pada tingkat PTSP Prov dan/atau PTSP Pusat. Sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Balipota Amal Sejahtera yang melakukan upaya hukum permohonan BANDING administrasi di tingkat PTSP Provinsi, akibat dari tidak diterbitkan atau dikeluarkan nya Izin oleh PEMDA PULTAB atas pembangunan SPBU Kompok di Desa Tikong Taliabu Utara. Dengan dilakukanya Upaya Hukum Banding administrasi ditingkat PTSP Provinsi Maluku Utara,  sehingganya pelaku usaha PT.Balipota Amal Sejahtera dapat melakukan pelaksanaan pembangunan dengan mendapatkan Izin dari PTSP Provinsi dan/atau PTSP Pusat.

Upaya Hukum lain nya atas pelayanan publik bisa dilakukan dengan Menggunakan Dasar Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan lain nya di bawah ini:
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. *

×
NewsKPK.com Update