Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum Minta Kajari Selesaikan Kasus Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell yang Rugikan Keuangan Negara oleh Mantan Kadinkes Pultab

Jumat | 7/05/2019 WIB Last Updated 2019-07-05T03:17:33Z
BOBONG  - Praktisi Hukum Armin Soamole  Meminta Tegaskan Kajari  Kepulauan Sula  Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilakukan Oleh Mantan Kadinkes Kabupaten Pulau Taliabu yakni Tamrin  dan selaku PPK  di Tahun 2015  dan diLantik  Kadinkes di Tahun 2016 yakni Kuraisa Marsaoli . S.Ag  dan selaku PPK Dinas Kesehatan Pultab kedua pejabat tersebut sementara diperiksa di Kajari Kepulauan Sula yang sampai sekrang tidak jelas perkembangannya.

Diduga bersama - sama untuk melakukan tindak pidana korupsi di Sekda, sikap siaga dan Pengetahuan kebencanaan kunci penting dalam meningkatkan keselamatan dan Solar Cell  diduga fiktif Karena pada saat periksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara yang  temukan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam dokumen Kontrak  di Tahun 2015 lalu.

Pada Saat dilelang dengan Kode Lelang 1420361 Nama Lelang Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Keterangan Tahap Lelang pada Saat itu  di LPSE Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Satuan Kerja Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Kategori Pengadaan Barang dengan sistem Metode Pengadaan e-Lelang Sederhana, Metode Kualifikasi Pascakualifikasi ,Metode Dokumen Satu File, Metode Evaluasi Sistem Gugur dengan Anggaran APBD  di Tahun 2015 lalu.

Dengan nilai pagu Rp 720.000.000,00 dan Nilai  HPS PRp 720.000.000,00 , Sesudah itu Panitia pengadaan barang dan Jasa Kabupaten Pulau Taliabu  menetapkan pemenang lelang  Di Perusahaan Pemenang CV. AER RAMPA AlamatJl. Terminal Cinta RT. 012/ RW.004 Kel. Maliaro - Ternate (Kota) - Maluku Utara dengan No NPWP 66.271.062.3-942.000 Harga Penawaran Rp 715.000.000,00 dan se Jenis Kontrak Cara Pembayaran Harga Satuan Pembebanan Tahun Anggaran ,Tahun Tunggal Sumber Dana Pengadaan Tunggal Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil Lokasi Pekerjaan ,Bobong - Pulau Taliabu ,dengan Nilai Kontrak Rp.715.000.000,00 ( tujuh Ratus Lima belas juta Rupiah ) ," terangnya

Selain itu pihak Direktur Perusahaan menguasakan penuh sesuai dengan Akta notaris tersebut  yakni Saudara Asrul yang berlalamat  alamat desa bobong kecamatan Taliabu barat , Untuk Mengurus dan menandatangani Kontrak dan BAP Proses pencairan 100 % ditandatangani ole saudara ASRUL  ," terangnya

Pada saat Proses pencairan tersebut saudara  ASRUL  Melakukan pencairan 100 % di BANK BRI unit Bobong  dengan Nilai Total Jumlah Rp.643.500.000 ,sesudah itu dipindah Ke Rekeningnya  Saudara Asrul.

Pantauan Media ini pada saat  Media mendatangi Kantor Kadinkes Pultab  beberapa kali tetapi Kadinkes tidak ada tempatnya  dan di saat dihubungi Via Washapp  tersebut  tetapi  tidak Aktif Maka berita ini di Tayangkan .red
×
NewsKPK.com Update