Notification

×

Iklan

Iklan

Berdalih Beli Seragam Olah Raga,Kepsek SMP 1 Bandar Kutip Dana Rp 200 Ribu Rupiah

Senin | 7/22/2019 WIB Last Updated 2019-07-22T04:09:21Z
Simalungun Sumut - Banyaknya pembayaran yang mengatasnamakan Sumbangan inilah yang dinilai oleh sebagian Wali Murid kurang mampu sangat memberatkan.

Yang mana dalam hal ini pihak Sekolah Diduga melaksanakan Kutipan tersebut dengan beralaskan pembelian baju sekola,atribut sekola yang diminta kepada wali murid baru sebanyak 160 Siswa.

Namun  Dalam kebijakan yang dilakukan oleh pihak sekolah sering membuat Para wali murid mengeluh tetapi tidak bisa melawan kebijakan tersebut karena merasa apabila mereka langsung melakukan proses kepada pihak Sekolah maka mereka takut akan berimbas kepada nilai dari anaknya yang menjadi Siswa/Siswi di sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wali Murid yang tak mau dipublikasikan namanya kepada kami,menurutnya pembayaran yang diminta oleh pihak Sekolah dinilai sangat memberatkan mereka sebagai wali murid ,mereka juga harus bekerja membanting tulang agar dapat mengumpulkan uang padahal menurut mereka untuk makan sehari - hari saja mereka sudah susah,"ya mau gimana lagi lah mas ,mau protes takutnya nanti berpengaruh sama nilai anak saya di sekolah ," Tutupnya.

Kutipan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMP Negri 1 Badar menuai komentar tokoh Masyarakat Kecamatan Bandar E Pardede SE,pada penjelasannya dirinya mengatakan,"bilah benar kutipan atas nama beli baju olah Raga dan atribut baju sekolah sebesar Rp 200.000,pihak Sekolah dinilai sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan Perpres Nomor 87 Tahun 2016,mengenai ragam pungutan di sekolah yang bisa dikatakan Pungli,ditambah lagi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar yang mana pada Pasal 9 Ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 201 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan / atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya di satuan pendidikan.

Berikut bunyi Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Sampai berita ini disampaikan Kepala Sekola SMP 1 Bandar Ramenton Sipayung belum memberikan penjelasan terhadap hal tersebut,sementara Kadis Pendidikan Simalungun Elpriani Sitopu tidak mau menjawab ketika dikonfimasi,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update