Pasalnya anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum dikabupten Pulau Taliabu sudah disahkan oleh DPRD kabupaten pulau Taliabu pada tahun 2018.
Informasi yang dihimpun oleh report newskpk.com ,ada beberapa titik lahan yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Misalnya pembangunan Jalan lintas pulau Taliabu yang yang dikerjakan di wilayah kecamatan Tabona oleh Pemkab Taliabu tahun 2016 hingga kini belum dibayarkan kepada pemilik lahan, pekerjaan penimbunan Oleh Pemkab Taliabu didesa Wayo dusun fangahu hingga kini belum juga terbebaskan dari pemilik lahan, penimbunan lahan kantor pengadilan negeri Bobong oleh Pemkab Taliabu terlihat adanya pemasangan papan peringatan oleh pemilik lahan terhadap Pemkab Taliabu agar Lahan tersebut di koordinasikan dengan para pemilik Lahan.
Terkait anggaran pembahasan lahan ketua DPRD kabupaten pulau Taliabu, Nuh Hasi, sudah mengesahkan anggaran pembebasan lahan pada tanggal 30 November tahun 2018 dan saya juga sempat tanyakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PU-PR) kapan akan dibayar katanya kadis akan di bayar pada bulan April 2019 (ucap Ketua DPRD kabupaten pulau Taliabu Nuh Hasi, saat ditemui reporter newskpk.com 3 Juni 2019). Red