ROTE NDAO - Rencana Pemerintah Kabupaten Rote Ndao,Menebang Pohon Mahoni sebanyak 16 Pohon di Seputaran Lapangan Bola Kaki Kota Baa,mengundang sejumlah Persoalan banyak pihak yang secara terang terangan menantang Kebijakan Pemerintah yang terkesan sangat Otoriter,menangapi hal tersebut,Salah Seoramg Aktivis Perempuan Sara Lery Mbuik Angkat bicara Kepada Wartawan Senin 29/7/2019
Wanita yang akrab di sapa Salembo ini Mengatakan, pohon pohon itu berumur sudah sekitar ratusan tahun bahkan sejak saya belum"lahir, lha rumah saya di seputaran situ bagaimana saya tidak tahu dan pohon pohon tersebut punya nilai sejarah, nilai Histori tersendiri bagaimana belanda ada di Kota Baa, bahkan sering digunakan Pohon-pohon itu sebagai tempat berteduh dan tempat yang nyaman untuk anak-anak bermain dan itu semenjak saya masih kanak kanak dan jika sampai Pemda berani ambil sikap menebang maka saya minta masyarakat untuk segera mengugat,tidak ada manusia yang kebal hukum,setiap.manusia ada masanya dan setiap masa ada manusianya.
" Ini bukan persoalan pohon, tapi peralihan ruang terbuka yang sudah susah payah dibangun, sejak dahulu kala namun dirusak hanya untuk dijadikan penataan ruang yang tidak jelas . Padahal di Kota Baa yang kami tahu ruang terbuka hijau baru berapa persen saja Sementara yang diamanatkan oleh undang-undang minimal 30 persen,” katanya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pohon-pohon itu mempunya nilai sejarah dan sudah menjadi ruang terbuka hijau di Kota Baa sejak dahulu kala lantas mengapa malah akan ditebang,” untuk itu jika hal.itu terjadi saya akan mendampingi masyarakat untuk mengugat .
Salembo semakin marah. Setelah ia mendengar bahwa alasan penebangan pohon itu hanya untuk membangun taman kota ,Yang lebih memiriskannya, penebangan pohon itu terjadi justru disaat Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat tengah mengalakan Program penghijauan
“Ini kan lucu Pak Gub ,sedang gencar gencar meminta warga menanam pohon,tapi kok Pemda Rote Ndao justru ingin menebang Pohon,” ini sebenarnya ada apa ?? penuh tanya?
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pemerintah berkomitmen membangun ruang terbuka hijau. Dan taman kota tersebut, dan ini merupakan titik utama ruang terbuka hijau yang harus diprioritaskan di Kota Baa.
Ia mengatakan, tidak ada alasan penebangan pohon hanya untuk membangun lahan yang tidak jelas apalagi ini jumlahnya sangat banyak bayangkan 16 Pohon mahoni yang sudah berumur ratusan tahun, Ini kebijakan yang salah,kurang cukupkah Pemda Rote sudah pernah menebang beberapa pohon berapa tahun lalu di depan Puskesmas dan di depan SMP Negeri 1,jangan pikir rakyat akan terus diam,?jika hal ini sampai terjadi maka masyarakat tidak akan tingal diam.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Terkesan tidak memiliki perencanaan yang matang dalam mengatur tata ruang kota baa,ingat bahwa Pohon mahoni itu dikenal sebagai pohon Pelindung dan penuh dengan Nilai nilai histori tegasnya.
untuk di ketahui bahwa Seorang jaksa bernama Hendra Apriansyah Pernah menggugat tetangganya pada September 2018 ke pengadilan Negeri Tangerang gara-gara menebang hanya satu pohon saja tanpa izin. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 2,6 miliar.(AL)
Wanita yang akrab di sapa Salembo ini Mengatakan, pohon pohon itu berumur sudah sekitar ratusan tahun bahkan sejak saya belum"lahir, lha rumah saya di seputaran situ bagaimana saya tidak tahu dan pohon pohon tersebut punya nilai sejarah, nilai Histori tersendiri bagaimana belanda ada di Kota Baa, bahkan sering digunakan Pohon-pohon itu sebagai tempat berteduh dan tempat yang nyaman untuk anak-anak bermain dan itu semenjak saya masih kanak kanak dan jika sampai Pemda berani ambil sikap menebang maka saya minta masyarakat untuk segera mengugat,tidak ada manusia yang kebal hukum,setiap.manusia ada masanya dan setiap masa ada manusianya.
" Ini bukan persoalan pohon, tapi peralihan ruang terbuka yang sudah susah payah dibangun, sejak dahulu kala namun dirusak hanya untuk dijadikan penataan ruang yang tidak jelas . Padahal di Kota Baa yang kami tahu ruang terbuka hijau baru berapa persen saja Sementara yang diamanatkan oleh undang-undang minimal 30 persen,” katanya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pohon-pohon itu mempunya nilai sejarah dan sudah menjadi ruang terbuka hijau di Kota Baa sejak dahulu kala lantas mengapa malah akan ditebang,” untuk itu jika hal.itu terjadi saya akan mendampingi masyarakat untuk mengugat .
Salembo semakin marah. Setelah ia mendengar bahwa alasan penebangan pohon itu hanya untuk membangun taman kota ,Yang lebih memiriskannya, penebangan pohon itu terjadi justru disaat Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat tengah mengalakan Program penghijauan
“Ini kan lucu Pak Gub ,sedang gencar gencar meminta warga menanam pohon,tapi kok Pemda Rote Ndao justru ingin menebang Pohon,” ini sebenarnya ada apa ?? penuh tanya?
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pemerintah berkomitmen membangun ruang terbuka hijau. Dan taman kota tersebut, dan ini merupakan titik utama ruang terbuka hijau yang harus diprioritaskan di Kota Baa.
Ia mengatakan, tidak ada alasan penebangan pohon hanya untuk membangun lahan yang tidak jelas apalagi ini jumlahnya sangat banyak bayangkan 16 Pohon mahoni yang sudah berumur ratusan tahun, Ini kebijakan yang salah,kurang cukupkah Pemda Rote sudah pernah menebang beberapa pohon berapa tahun lalu di depan Puskesmas dan di depan SMP Negeri 1,jangan pikir rakyat akan terus diam,?jika hal ini sampai terjadi maka masyarakat tidak akan tingal diam.
Menurutnya, pemerintah kabupaten Terkesan tidak memiliki perencanaan yang matang dalam mengatur tata ruang kota baa,ingat bahwa Pohon mahoni itu dikenal sebagai pohon Pelindung dan penuh dengan Nilai nilai histori tegasnya.
untuk di ketahui bahwa Seorang jaksa bernama Hendra Apriansyah Pernah menggugat tetangganya pada September 2018 ke pengadilan Negeri Tangerang gara-gara menebang hanya satu pohon saja tanpa izin. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 2,6 miliar.(AL)