Pekanbaru – Riau - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait tindak lanjut evaluasi capaian kinerja B06 Tahun Anggaran 2019 (14/6).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang dihadiri oleh Kakanwil, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, dengan mengundang seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se wilayah Riau.
Seperti yang diketahui bersama, kanwil kemenkumham Riau memiliki 8 UPT keimigrasian, yang tersebar hampir diseluruh wilayah
Provinsi Riau yaitu:
1. Kantor Imigrasi Pekanbaru
2. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru
3. Kantor Imigrasi Siak Sri Indera Pura
4. Kantor Imigrasi Bengkalis
5. Kantor Imigrasi Selat Panjang
6. Kantor Imigrasi Dumai
7. Kantor Imigrasi Tembilahan
8. Kantor Imigrasi Bagan Siapi api
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso membuka kegiatan RDK ini dan dilanjutkan dengan arahan serta paparan dari Kakanwil, M.Diah terkait laporan realisasi penyerapan anggaran UPT Keimigrasian Kemenkumham Riau.
Dalam arahannya Kakanwil menjelaskan UPT mana yang sudah mencapai target minimal 46,97% dari pagu total maupun yang belum mencapai target tersebut, serta menjelaskan langkah-langkah mengoptimalisasi penyerapan anggaran.
Jika tidak paham dan tidak bisa melaksanakan target kinerja ini, berhenti saja jadi pejabat imigrasi, mundur saja. Apalagi sekarang sudah menjadi pejabat struktural, kepala kantor. Ini sangat-sangat disayangkan”, geram Kakanwil.
Kemudian, dilanjutkan arahan dari Kepala Divisi Administrasi, Erfan yang menjelaskan tentang penyebab rendahnya penyerapan anggaran dari beberapa UPT Keimigrasian sekaligus menjelaskan secara rinci langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Jangan sampai salah satu UPT Keimigrasian Riau menyumbangkan nilai negatif.
Jika salah satu UPT penyerapannya rendah, maka itu sangat berpengaruh terhadap nilai keseluruhan Kanwil Riau. ini menjadi perhatian bagi kita semua terutama UPT yang belum mencapai target kinerja.” Ujar Kadivmin.
Diakhir rapat Kadiv keimigrasian mengharapkan agar UPT yang belum mencapai target penyerapan segera mengoptimalkan dan melakukan percepatan capaian kinerja dengan melaporkan paling lambat tanggal 26 Juni 2019 dan langsung melakukan pertanggung jawaban supaya bisa mengurangi nilai-nilai yang masih belum tercapai,
Serta mengajak seluruh pegawai untuk sama-sama berkomitmen mewujudkan hal-hal yang belum tercapai diperiode sebelumnya.' Humas Kemenkumham Riau
(S@)
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang dihadiri oleh Kakanwil, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, dengan mengundang seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se wilayah Riau.
Seperti yang diketahui bersama, kanwil kemenkumham Riau memiliki 8 UPT keimigrasian, yang tersebar hampir diseluruh wilayah
Provinsi Riau yaitu:
1. Kantor Imigrasi Pekanbaru
2. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru
3. Kantor Imigrasi Siak Sri Indera Pura
4. Kantor Imigrasi Bengkalis
5. Kantor Imigrasi Selat Panjang
6. Kantor Imigrasi Dumai
7. Kantor Imigrasi Tembilahan
8. Kantor Imigrasi Bagan Siapi api
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso membuka kegiatan RDK ini dan dilanjutkan dengan arahan serta paparan dari Kakanwil, M.Diah terkait laporan realisasi penyerapan anggaran UPT Keimigrasian Kemenkumham Riau.
Dalam arahannya Kakanwil menjelaskan UPT mana yang sudah mencapai target minimal 46,97% dari pagu total maupun yang belum mencapai target tersebut, serta menjelaskan langkah-langkah mengoptimalisasi penyerapan anggaran.
Jika tidak paham dan tidak bisa melaksanakan target kinerja ini, berhenti saja jadi pejabat imigrasi, mundur saja. Apalagi sekarang sudah menjadi pejabat struktural, kepala kantor. Ini sangat-sangat disayangkan”, geram Kakanwil.
Kemudian, dilanjutkan arahan dari Kepala Divisi Administrasi, Erfan yang menjelaskan tentang penyebab rendahnya penyerapan anggaran dari beberapa UPT Keimigrasian sekaligus menjelaskan secara rinci langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Jangan sampai salah satu UPT Keimigrasian Riau menyumbangkan nilai negatif.
Jika salah satu UPT penyerapannya rendah, maka itu sangat berpengaruh terhadap nilai keseluruhan Kanwil Riau. ini menjadi perhatian bagi kita semua terutama UPT yang belum mencapai target kinerja.” Ujar Kadivmin.
Diakhir rapat Kadiv keimigrasian mengharapkan agar UPT yang belum mencapai target penyerapan segera mengoptimalkan dan melakukan percepatan capaian kinerja dengan melaporkan paling lambat tanggal 26 Juni 2019 dan langsung melakukan pertanggung jawaban supaya bisa mengurangi nilai-nilai yang masih belum tercapai,
Serta mengajak seluruh pegawai untuk sama-sama berkomitmen mewujudkan hal-hal yang belum tercapai diperiode sebelumnya.' Humas Kemenkumham Riau
(S@)