Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek 11,5 Milyar Diduga Fiktif, Kontraktor Salahkan Dinas PU-PR Kepsul

Rabu | 6/26/2019 WIB Last Updated 2019-06-26T16:00:00Z

SANANA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) diduga bermain mata dengan Kontraktor PT. Amarta Mahakarya dalam Proyek Pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba (Tanah ke sirtu), Kecamatan Mangole Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Kenapa tidak, Proyek yang dianggarkan dengan nilai Pagu sebesar Rp 11.900.000.000,00 dengan nilai HPS sebesar Rp 11.899.136.558,94 dan nilai kontrak yang ditetapkan sebesar Rp 11.560.236.590,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2018 tersebut diduga bermasalah.

Hal ini membuat Kapala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Isnain Masuku, dan Pengawasan Kontraktor Damir berbeda pendapat. Dimana, Isnain Masuku, selaku Kabid Bina Marga megutarakan bahwa, Pekerjaan Jalan waitinagoi-Wailoba masih bermasalah, Karena di samping jalan kiri maupun kanan semuanya gunung dan penuh bebatuan dan jika ada yang teriak pembangunan jalan tersebut lumpuh, memang benar karena kondisi alam seperti itu.

Lanjut Isnain, Beberapa waktu lalu hujan keras sehingga terjadi longsor dan sudah di perbaiki tapi tidak bisa di paksakan karena sekitar pembangunan jalan tersebut memiliki tebing serta mata air yang begitu banyak, menurutnya “Yang paling terpenting Dinas PU-PR Kepsul sudah berusaha karena kami juga tidak mau ambil resiko,” Ungkap Isnain, kepada awak media Selasa (25/6/2019).

Tambah Isnain, Dirinya mengakui benar Anggaran pembangunan Jalan Waitinagoy-Wailoba senilai Rp. 11.560.236.590,00., akan tetapi baru 50 persen yang di cairkan oleh Pemda Kepsul dan sisa 50 persennya lagi akan dilanjutkan. Tapi, tergantung dari kondisi lapangan jikalau kondisi lapangan tidak memungkinkan berarti sisah Anggaran tersebut akan dikembalikan ke Kas Negara. Ungkap Isnain.

Terpisah, Pengawas lapangan Damir saat ditemui Awak Media , mengakui Proyek pembangunan jalan dengan Nomor Kontrak 910.916./620/04.BM/DPUPRKP-KS/4/2018, Nilai Kontrak Rp 11.560.236.590.00., APBD Tahun 2018, dikerjakan oleh PT. Amarta Mahakarya atas nama kontraktor Abraham alias Bram belum diselesaikan kurang lebih 3 kilometer yang belum di sirtu dan tidak dilakukan Adendum. Sementara pekerjaan badan jalan yang dibuka sepanjang 16.5 Kilometer dengan lebar badan jalan yang dibongkar 6 kilo meter itu masih tersisa 3 kilometer yang belum di kerjakan oleh kontraktor.

Kata Damir, Pekerjaan sudah melebihi volume namun, nyatanya sekarang kontrak sudah diputuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU-PR Kepsul. Padahal, anggaran baru dicairkan 50 persen sehinggah sisa anggaran pembunganan jalan 50 persen, dan jika sudah di putuskan oleh pihak PPK seperti saat ini maka tidak dapat dilanjutkan lagi, menurutnya, Sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarankan di APBD Perubahan Tahun 2019 atau APBD Tahun 2020,. Kesal Damir.

Dalam cermatan Media ini kedua pihak saling melempar tanggung jawab menyangkut sisa anggaran 50 proyek pembangunan jalan, kenapa tidak, Kabid Bina Marga Isnain Masuku, mengatakan Anggaran sisa 50 persen akan dikembalikan ke Kas Negara apa bila kondisi pekerjaan dilapangan tidak dapat dilanjutkan., Sedangkan Pengawas Lapangan menuturkan bahwa, Pekerjaan tersebut sudah di putuskan oleh PPK sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan, dan jika ingin diselesaikan jalan tersebut maka melalui Anggarankan APBD Perubahan 2019 dan atau APBD Tahun 2020, sehingga Anggaran sisa 50 persen hilang (Fiktif) karena keterlambatan waktu pekerjaan sesuai RAB dalam pembangunan jalan Waitinagoy-Wailoba.

Sekedar di ketahui, Jalan Waitinagoi- Wailoba yang dibangun saat ini adalah badan jalan perusahan loging atau perusahan kayu yang beroperasi di lokasi Jalan Waitinagoi-Wailoba, sedangkan Alat berat milik PT. Amarta Mahakarya hanya menggusur rumput yang sudah tumbuh, bukan berarti pihak kontraktor membuka badan jalan baru. Sebab, mereka hanya membersihkan hingga badan jalan masuk di Desa Wailoba.  (Red)
×
NewsKPK.com Update