Pidie-Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie telah menetapkan empat orang Narapidana (Napi) yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Benteng, Kota Sigli yang terjadi, Senin (3/6/2019).
Penyidik Polres Pidie telah menetapkan empat orang Narapidan (Napi) yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran Rutan tersebut. Mereka masing-masing berinisial BSLS, 19, MSTF, 52, HER, 40 dan MUS, 43.
Ada kemungkinan, jumlah tersangka bertambah,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi. senin(17-06-2019).
AKP Mahliadi mengungkapkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang tahanan dan Napi yang melarikan diri paska kericuhan dan pembakaran Rutan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, dalam usaha penyidikan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengundang tim Labfor untuk mengambil sampel guna dilakukan pemeriksaan secara teknik kriminalistik.
Begitupun penyidik Sat Reskrim Polres Pidie telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (Fauzal)
Penyidik Polres Pidie telah menetapkan empat orang Narapidan (Napi) yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran Rutan tersebut. Mereka masing-masing berinisial BSLS, 19, MSTF, 52, HER, 40 dan MUS, 43.
Ada kemungkinan, jumlah tersangka bertambah,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi. senin(17-06-2019).
AKP Mahliadi mengungkapkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang tahanan dan Napi yang melarikan diri paska kericuhan dan pembakaran Rutan tersebut.
Sebelumnya, kata dia, dalam usaha penyidikan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengundang tim Labfor untuk mengambil sampel guna dilakukan pemeriksaan secara teknik kriminalistik.
Begitupun penyidik Sat Reskrim Polres Pidie telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (Fauzal)

