Notification

×

Iklan

Iklan

PJ Desa Nggodimeda sebut RLTH terkendala Kesiapan Warga Penerima.

Senin | 6/10/2019 WIB Last Updated 2019-06-10T08:03:17Z
ROTE NDAO - Pemerintah pusat maupun Provinsi kota serta kabupaten  terus memperluas penyaluran program bantuan sosial kepada masyarakat luas di daerah daerah maupun di perkotaan, Perubahan ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk mendorong upaya perluasan kehidupan ekonomi masyarakat.

Namun pada kenyataanya Perkembangan impelementasi program bantuan tersebut masih saja mengalami kendala,salah satu contoh seperti yang terjadi di desa Nggodimeda,Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao,tahun ini Desa Nggodimeda Mengunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan Rumah Tingal Layak Huni (RLTH)bagi warga desa,namun dari total jumlah usulan  sebanyak 52 Kepala Keluarga(KK) yang berhak menerima hanya ada 18 Kepala Keluarga(KK)saja yang layak demikian di sampaikan Penjabat Kepala Desa Nggodimeda Dance Lian,menjawab pertanyaan Wartawan pada Senin,10/6/2019 siang.

Di Katakan Penjabat Desa,berdasarkan Hasil pemeriksaan di lapangan ada sekitar 52 Rumah yang berhak mendapatkan bantuan Rumah layak huni namun setelah di survei hanya tingal 18 rumah saja,setelah kami survei kami mengundang warga desa selaku penerima untuk hadir dan sama sama mendengarkan kriteria penerima,namun pada kenyataanya hanya 10 Kepala Keluarga saja yang menyangupi,sebagian yang masuk kriteria tidak menyangupi dan belum bisa di berikan sebab para penerima juga tidak mampu untuk kerjakan secara swakelola,sebab dana desa hanya membantu sebagian saja,diantaranya Batu,pasir,semen,besi,serta paku,namun untuk atap dalam hal ini (Seng) di bebankan kepada para penerima,alasan itulah sebagaian penerima belum menyangupi sehingga hanya 10 kepala keluarga saja yang mendapatkan bantuan tersebut untuk tahun 2019.

Dan dari 10 Kepala Keluarga(KK)Penerima ada 4 Rumah di bangun baru,dan 6 Rumah mendapatkan Rehab,semuanya itu bersumber dari dana desa Tahun (TA)2019 ini, untuk Bantuan Rehab total dana material  berjumlah 17 000 000 (tujuh belas juta)sudah termasuk harga ongkos kerja(HOK)sedangkan untuk Pembangunan baru,per unit senilai 27 .000.000(dua puluh tujuh juta)sudah termasuk (HOK).

dan semua material tersebut oleh desa belanja secara langsung tanpa mengunakan pihak ketiga,jika ada warga desa yang mengeluh maka kami dapat memahami,karena ada yang belum mendapatkan bantuan ini.

namun kami juga harus  berpegang pada aturan,sebab jika kami memberikan bahan namun penerima tidak membantu menyangupi mengerjakan dan menyiapkan bahan penutup (Atap)yaitu seng dll  hingga selesei maka tentunya juga kami tidak bisa berikan ,sebab kami selaku pengelola dana desa yang akan bertangung jawab.

oleh sebab itu maka kami tidak memaksa,dan bukan kami tebang pilih,jika memang penerima yang memenuhi syarat sebagai penerima RLTH dan dapat menandatangani surat pernyataan bertangung jawab terhadap proses pembangunan hinga tuntas maka tentunya kami juga siap menyerahkan bantuan tersebut.

"yang kami takutan adalah setelah penerima menerima bantuan bahan bangunan  namun tidak melaksanakan pembangunan nah di situ kami yang akan bertangung jawab sebab ini menyangkut pengelolaan dana desa

Sehinga sangat tidak benar jika ada warga yang menyatakan bahwa kami memberikan bantuan berdasarkan alasan suka tidak suka atau tebang pilih,kami justru berharap Warga Desa benar benar dapat memahami sesuai persyaratan.

jika kami memaksa memberikan bantuan namun mereka tidak memyetujui mengerjakan secara swakelola dan membantu kami menyiapkan sebagian bahan maka tentunya ini juga menjadi kendala besar bagi kami selaku pengelola dana desa sehingga kami juga terbentur pada kesiapan warga penerima

Oleh sebab itu marilah kami sama sama memahami secara benar syarat penerima bantuan tersebut,bukan berarti ada Keluarga yang memang berhak mendapatkan bantuan namun kami tidak memberikan,semua itu ada mekanismenya,jika memenuhi syarat sebagai penerima dan menyangupi  maka tentunya mereka berhak menerima bantuan RLTH,terang Dance Lian.(AL)
×
NewsKPK.com Update