Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Lampung Di Resahkan Pendaftaran Ajaran Baru Ke Sekolah Paporit Berbasis Zonasi

Jumat | 6/21/2019 WIB Last Updated 2019-06-21T08:20:39Z
Lampung--Didalam Pasal 16 Ayat (1) huruf Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dijelakan bahwa salah satu sistem yang digunakan dalam PPDB adalah melalui PPDB yang qdilaksanakan melalui jalur diantaranya dengan sistem zonasi.

Sistem yang digelontorkan oleh Kemendikbud tentunya telah melalui kajian, akan tetapi di dalam pelaksanaannya banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa atau wali murid.

Sistem ini memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah calon peserta didik, sehingga ada banyak anggapan masyarakat kalau mau menyekolahkan anak ke Sekolah Favorite yang dikehendaki, yang bersangkutan harus pindah terlebih dahulu domisilinya setahun sebelum mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju, hal ini sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Pasal 18 Ayat (3) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Upaya zonasi ini dengan sendirinya telah menciptakan dugaan rekayasa baru dalam hal sistem kependudukan dan akan membuat sistem kependudukan yang telah ada menjadi acak-acakan hanya karena strategi untuk mendekati calon sekolah yang kelak akan dituju (mobilisasi) anak usia sekolah.

Berdasarkan sistem zonasi ini, daya tampungnya dalam PPDB mencapai 90 % dan jumlah ini luar biasa tingginya dan kendala pemenuhan kuotanya akan sangat banyak serta mengalami kesimpangsiuran termasuk memalsukan data domisili untuk mengejar sekolah yang jadi tujuan.

Sejak diterbitkan terkait PPDB oleh Kemendikbud, proses pendaftaran ini menjadi sangat carut marut dan membuat publik gerah serta bergerak ke jalanan untuk menolak sistem ini atau hanya untuk membentang spanduk tuntutan agar Mendikbudnya mundur atau dipecat.

Dengan kondisi ini, artinya regulasi yang dibuat oleh Kemendikbud adalah tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, karena sebetulnya aturan itu dibuat untuk diterapkan guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kemanfaatan. Akan tetapi ini tidak terjadi dalam “ruh” pengundangan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung bersama Teras Hijau Foundation dibawah pimpinan Iman Untung Selamat menyerap aspirasi masyarakat atas Keberatan dengan adanya Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Zonasi sebagai alat ukur dan alat takar apakah kegaduhan PPDB secara nasional ini berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut layak untuk dibatalkan.

Aminudin salah satu jurnalis di provinsi Lampung dan juga selaku pemerhati pendidikan mengatakan sistim Zinasi saat ini belum tepat dilaksanakan . Adapun beberapa alasan yang disampaikan Aminudin antara lain belum adanya kesiapan sekolah tingkat SMP dan SMA di beberapa daerah akan mengalami kesulitan untuk menampung jumlah siswa yang populasi masyarakat dan siswa diseputaran wilayah tertentu yang harus menerima siswa sementara pasilitas gedung , ruangan dan sarana pendukung pendidikan lainnya terbatas . ” peraturan ini akan membuar ribet dan bermasalah di beberapa wilayah yang pasilitas gedung , ruang kelas serta pasilitas penunjang pendidikan kurang mendukung” ucap Aminudin .
” seharusnya pemerintah proritaskan dahulu insprastruktur bangunan sekolah, terutama sekolah Satap di beberapa daerah yg padilitasnya masih sangat minim agar bisa melaksanakan progran Zonani” tambahnya.

Di satu sisi menurut Aminudin menang sistim Zonasi memberi dampak positif untuk pemerataan tingkat kemampuan siswa agar tidak tekotak – kotak antara yg berprestasi dang yang kurang berprestasi, tetapi tetap harus mengutamakan kesiapan inprastruktur gedung pendidikannya terlebih dahulu. ( waluyo)

Zainuddin/Red
×
NewsKPK.com Update