Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum IFC Minta Kajati Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tiga Jenis Proyek Dishub

Kamis | 6/13/2019 WIB Last Updated 2019-06-13T13:03:41Z
Taliabu - Ketua Umum LSM IFC Intan Sari Geni meminta segera Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut Tuntas Tiga Jenis Proyek Dishub terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kadishub Taliabu


"Belanja Modal Pembangunan Dermaga Rakyat di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan) Menemukan ada dugaan Tindak pidana Korupsi di Dinas Perhubungan Pulau Taliabu di tahun-2015 Silam.


Ada dilelangkan Sistem LPSE secara elektronik dan online dengan Kode lelang 836361 di Kategorikan untuk pekerjaan konstruksi dengan Metode pengadaan E-lelang pemilihan langsung dan Metode Dokumen satu File dengan nilai Pagu Rp.2Miliar dengan nilai Hps Rp.1,9Miliar melalui sumber Anggaran APBD tahun-2015 Silam.



"Pokja Mengevaluasi Penawaran tersebut maka perusahaan itu di anggap memenuhi persyaratan untuk ditetapkan maka sebagai pemenang lelang CV. Karya Hijau Hitam dengan alamat perusahaan Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula. dengan nilai kontrak Rp.1,9Miliar lebih dengan NPWP No: 02.598.039.8-942.000.


"Diduga pembangunan tersebut dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan temuan itu dibenarkan dari pihak Ke tiga Direktur alias(U) Menerangkan bahwa temuan dari pembangunan Dermaga Rakyat Diperkirakan Sebesar Rp.594juta kurang lebih, dengan LHP No:15.C/lhp/XIX.TER/2018 Tanggal 21 Mei-2018


"Pembangunan  Dermaga Rakyat Gela dilaksanakan oleh CV.Khh sesuai dengan surat perjanjian no: 550/15.Kontrak/Dishub-PT/V1I/2017 tertanggal 18-Juli 2017 dengan nilai Rp.1,9miliar lebih dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180hari sampai 31Desember 2017.


"Ternyata pekerjaan tersebut tidak dilakukan ADDENDUM sehingga waktu pelaksanaan tidak mengalami perubahan dan Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran pekerjaan hanya di bayar senilai Rp.352.521.604.00 sebesar 75%dari nilai Kontrak.


Dari Dana Rp. 1.932.173.720.77 dengan Rincian, Pembayaran Uang Muka 30% sesuai dengan SP2D Nomor 1211/Spd2d-LS/Dak/1.07.01/PT/VIII/2017 tanggal 18-Agustus 2017 senilai Rp.579.652.116.00 nilai termasuk PPN dan PPH.


Pembayaran 75%sesuai dengan SP2D nomor 1495/Sp2d-LS.Dak/1.07.01/PT/X/2017 Tanggal 19 Oktober 2017 senilai Rp.772.869.488,00 nilai termasuk PPN dan PPH.


"Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat tersebut, akhirnya BPK bersama dengan PPHP dari Dinas Perhubungan dan Inspektorat Taliabu menemukan Kekurangan kekurangan Volume pekerjaan yang telah terpasang senilai Rp.594juta lebih dari hasil konfirmasi PPHP, Konsultan pengawas bahwa pekerjaan itu belum selesai dikerjakan dan ditemukan adanya Kekurangan volume dari proyek dengan biaya Rp.202juta lebih.


Dinilai Proyek tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  Tentang Pengadaan Barang/Jasa, peraturan perubahan pemerintah dengan peraturan presiden no 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas peraturan presiden No 54 Tahun 2010.*
×
NewsKPK.com Update