NIAS SELATAN- Menjelang hari Raya Lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemda) dan Polres Nias Selatan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Satuan Narkoba Polres Nias Selatan melaksanakan sidak harga kebutuhan pokok dan peredaran barang kadaluarsa disekitar Pasar Telukdalam, Jumat (31/5).
Untuk mengawali sidak ini dilakukan apel bersama dihalaman Mapolres Nias Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Sumpono, S.Sos.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nias Selatan, F. Martin Ley, SE.,MM menyampaikan kepada para distributor dan pengecer maksud sidak pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga, pengawasan barang kadaluarsa dan perlindungan konsumen menjelang hari Raya Idul Fitri 2019, 1 Syawal 1440 Hijriah.
“Menjelang hari Raya Lebaran 2019, harga kebutuhan pokok masih relatif stabil hingga akhir lebaran. Namun, ada beberapa bahan makanan dan minuman yang ditemukan telah berakhir masa penggunaannya (expired date) yang berakibat bagi kesehatan konsumen, telah diingatkan kepada para distributor dan pengecer agar tidak dijual atau dipajangkan lagi,” ujar Kadis Perindag.
Terkait bahan makanan dan minuman yang expired date, para pengusaha membuat Surat Pernyataan bahwa tidak akan menjual atau memajangkan bahan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak dilaksanakan dengan benar maka bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku dan izin usaha akan dibatalkan atau dicabut.
Saat sidak pasar ini, Kadis Perindag Kabupaten Nias Selatan dan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan didampingi para Pejabat Struktural dan Staf Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Pejabat dan Anggota Satuan Narkoba Polres Nias Selatan.
(Lp/jek)
Untuk mengawali sidak ini dilakukan apel bersama dihalaman Mapolres Nias Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Sumpono, S.Sos.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nias Selatan, F. Martin Ley, SE.,MM menyampaikan kepada para distributor dan pengecer maksud sidak pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga, pengawasan barang kadaluarsa dan perlindungan konsumen menjelang hari Raya Idul Fitri 2019, 1 Syawal 1440 Hijriah.
“Menjelang hari Raya Lebaran 2019, harga kebutuhan pokok masih relatif stabil hingga akhir lebaran. Namun, ada beberapa bahan makanan dan minuman yang ditemukan telah berakhir masa penggunaannya (expired date) yang berakibat bagi kesehatan konsumen, telah diingatkan kepada para distributor dan pengecer agar tidak dijual atau dipajangkan lagi,” ujar Kadis Perindag.
Terkait bahan makanan dan minuman yang expired date, para pengusaha membuat Surat Pernyataan bahwa tidak akan menjual atau memajangkan bahan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak dilaksanakan dengan benar maka bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku dan izin usaha akan dibatalkan atau dicabut.
Saat sidak pasar ini, Kadis Perindag Kabupaten Nias Selatan dan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan didampingi para Pejabat Struktural dan Staf Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Pejabat dan Anggota Satuan Narkoba Polres Nias Selatan.
(Lp/jek)

