Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Dana Desa 2019, Pangulu Nagori Gajing Jaya Tak Pasang Papan Trasparansi

Selasa | 6/18/2019 WIB Last Updated 2019-06-18T13:55:21Z
Simalungun - Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dipergunakan untuk pembangunan desa,seharusnya Pangulu wajib memasang papan pengumuman transfaransi di kantor panghulu atau desa,sesuai aturan yang di instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

Dana Desa hakekatnya dana masyarakat, dimana aparat Daerah dan aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,seperti dikatakan oleh masyarakat  M. Damanik,"untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa,mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin, hal itu dimaksudkan agar masyarakat ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,sebab Dana Desa merupakan uang rakyat.

“Harus ada sansi kepada Pangulu yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa,sansi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” ujarnya Damanik.

Menurut JA warga dilokasi menyebutkan, papan pengumuman didepan kantor panghulu tidak ada, TPK hanya memasang plank proyek yang dikerjakan dititik tempat proyek itu dikerjakan, disini panghulu depinitif belum ada,ini masih PJ yang dijabat oleh Subakti dari kantor Camat Gunung Maligas,jelasnya.

Sampai berita ini disampaikan,Pangulu Gajing Jaya Subakti dan Camat Gunung Maligas Jurist Sihombing  belum memberikan keterangan tentang hal tersebut,SMS yang ditujukan pada kedunya belum mendapatkan balasan.(R-Ji/Tim).
×
NewsKPK.com Update