Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Rangkap Jabatan, Kades Kasango Potensi Kena Pidana

Sabtu | 6/22/2019 WIB Last Updated 2019-06-22T03:50:51Z
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu  Nuh Hasi ,S.pd 
Bobong - Salah Satu Kepala Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu ARSAD.S,pd, Diduga Merangkap Pegawai Negri Sipil ( PNS)20/06/19.

Menurut Penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu  Nuh Hasi ,S.pd menjelaskan  bahwa yang bersangkutan harus mundur diri dari salah satu jabatannya, jika tidak mundur diri  maka diketahui Pihak penegak hukum bisa-bisa di pidanakan Sesuai dengan aturan yang berlaku ," ungkap Ketua DPRD.

Lanjut Nuh  Saya sebagai Ketua DPRD Minta kepala desa harus mundur diri dari Jabatannya karena dianggap menyalahi aturan  UU desa ,Kepala desa tidak boleh merangkap Pegawai Negri Sipil ( PNS).

Untuk  kita perlu mengetahui apa saja larangan yang berlaku bagi kepala desa itu, yakni pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 29 UU Desa:

a. Merugikan kepentingan umum;

b.    Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c.    Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d.    Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e.    Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

f.     Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g.    Menjadi pengurus partai politik;

h.    Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

i.   Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

j.     Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k.    Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l.      Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada pasal di atas, pada dasarnya tidak ada larangan secara eksplisit bagi kepala desa untuk menjadi PNS. Adapun yang diatur misalnya kepala desa harus netral dan tidak menunjukkan suatu keberpihakan pada golongan tertentu (larangan menjadi pengurus partai politik yang diatur dalamPasal 29 huruf g UU Desa).

Di samping itu, masih berhubungan dengan kedudukannya, kepala desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan (Pasal 29 huruf i UU Desa).red
×
NewsKPK.com Update