Deliserdang - Dewan Pengurus Daerah - Serikat Buruh Nasional Indonesia (DEPEDA-SBNI) Deliserdang melalui ketuanya Ipan Suwandi (red) mengatakan kepada Newskpk bahwa terkait pelaksaan hasil verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tidak jelas dan diduga abal-abal
Pasalnya setelah Ipan Suwandi meminta konfirmasi ke Disnaker Kabupaten Deli Serdang lewat surat pada Mei 2019 terkait hal dari hasil verifikasi SP/SB tidak mendapat balasan tanggapan positif hingga disinyalir tidak digubris oleh Kadisnaker Kab. Deli Serdang.
Sebelumnya Ipan Suwandi juga pernah melaporkan tindakan tidak kooperatif Kadisnaker Kab. Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan SUMUT pada Februari 2019 terkait surat yang pernah dilayangkannya ke Kadisnaker, namun melalui hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan Ipan Suwandi tersebut mendapati balasan tindak lanjut dari laporan aduannya.
Tertuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Ombudsman kepada Ipan Suwandi pada April 2019 Kadisnaker Kab. Deli Serdang diketahui menyatakan secara administrasi telah melaksanakan verifikasi SP/SB tersebut dan dimulai pada 4 Maret 2010, namun sampai saat ini tidak tampak hasil realisasi verifikasi SP/SB yang dilampirkan pada bukti kutipan pemeriksaan Ombudsman.
Dari pantauan DEPEDA SBNI DeliSerdang terkait soal sikaf Kadisnaker yang tidak kooperatif atas realisasi pelaksanaan verifikasi SP/SB se Kabupaten DeliSerdang seperti bukti lampirannya atas pemeriksaan Ombudsman tidaklah pernah tampak realisasinya sehingga diduga kangkangi Undang-Undang dan Peraturan Menteri seperti yang termaktub dalam Permenakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005 Pasal 6 ayat 1 huruf (b) yang menyebutkan “seluruh kegiatan verifikasi diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja”
Dalam hal tersebut Ipan Suwandi berharap kedepan Kadisnaker lebih mengutamakan serta mengkedepankan pelayanan publik yang arif dan bijaksana pada tubuh SKPD/OPDnya untuk jadikan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK-WBBM) seperti yang sedang digadang-gadangkan dan sudah di aplikasikan oleh Lembaga Kejaksaan dan KPK “semoga Kadisnaker beserta staf dan jajarannya lebih memprioritas pelayanan terhadap masyarakat” imbuh Ipan.
(hs)
Pasalnya setelah Ipan Suwandi meminta konfirmasi ke Disnaker Kabupaten Deli Serdang lewat surat pada Mei 2019 terkait hal dari hasil verifikasi SP/SB tidak mendapat balasan tanggapan positif hingga disinyalir tidak digubris oleh Kadisnaker Kab. Deli Serdang.
Sebelumnya Ipan Suwandi juga pernah melaporkan tindakan tidak kooperatif Kadisnaker Kab. Deli Serdang ke Ombudsman RI Perwakilan SUMUT pada Februari 2019 terkait surat yang pernah dilayangkannya ke Kadisnaker, namun melalui hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan Ipan Suwandi tersebut mendapati balasan tindak lanjut dari laporan aduannya.
Tertuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Ombudsman kepada Ipan Suwandi pada April 2019 Kadisnaker Kab. Deli Serdang diketahui menyatakan secara administrasi telah melaksanakan verifikasi SP/SB tersebut dan dimulai pada 4 Maret 2010, namun sampai saat ini tidak tampak hasil realisasi verifikasi SP/SB yang dilampirkan pada bukti kutipan pemeriksaan Ombudsman.
Dari pantauan DEPEDA SBNI DeliSerdang terkait soal sikaf Kadisnaker yang tidak kooperatif atas realisasi pelaksanaan verifikasi SP/SB se Kabupaten DeliSerdang seperti bukti lampirannya atas pemeriksaan Ombudsman tidaklah pernah tampak realisasinya sehingga diduga kangkangi Undang-Undang dan Peraturan Menteri seperti yang termaktub dalam Permenakertrans No. PER.06/MEN/IV/2005 Pasal 6 ayat 1 huruf (b) yang menyebutkan “seluruh kegiatan verifikasi diselesaikan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja”
Dalam hal tersebut Ipan Suwandi berharap kedepan Kadisnaker lebih mengutamakan serta mengkedepankan pelayanan publik yang arif dan bijaksana pada tubuh SKPD/OPDnya untuk jadikan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK-WBBM) seperti yang sedang digadang-gadangkan dan sudah di aplikasikan oleh Lembaga Kejaksaan dan KPK “semoga Kadisnaker beserta staf dan jajarannya lebih memprioritas pelayanan terhadap masyarakat” imbuh Ipan.
(hs)

