Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Cemarkan Nama Baik, Anak Ketua DPD NasDem Buleleng Dipolisikan

Jumat | 6/07/2019 WIB Last Updated 2019-06-07T15:31:01Z
DENPASAR – Masalah dugaan praktek money politics oleh Caleg NasDem Buleleng untuk DPRD Bali, DR Somvir, kini kian melebar.

Kali ini adalah Wahyu Indra, anak Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buleleng, I Made Suparjo, yang ikut terseret dalam konflik politik di NasDem Buleleng terutama dugaan praktek money politics tersebut.

Tanpa disadari oleh Wahyu Indra maupun ayahnya yang Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, I Made Suparjo, bahwa Wahyu Indra bakal menjadi tumbal bagi DR Somvir. Sebab, apabila tuduhan Dewa Jeck ini terbukti maka Wahyu Indra harus menginap di ruang sel Lapas selama 6 tahun penjara.

Wahyu Indra dilaporkan oleh Komang Edi Arta Wijaya, warga Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja, yang beralamat di Jalan Gagak, ke Polda Bali, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui medsos Facebook.

Pria yang akan disapa Dewa Jack itu melaporkan “putra mahkota” Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Suparjo, ke Polda, Jumat (7/6/2019) siang.

Laporannya di Brigadir Gede Edi Kurniawan, dengan nomor laporan: Dumas/105/VI/2019/SPKT tertanggal 7 Juni 2019.

Dalam laporannya, Dewa Jeck antara lain mengungkapkan bahwa Wahyu Indra telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan alias men-share sebuah video berisikan adegan yang menyebutkan Dewa Jeck menjanjikan kepada salah satu orang yang ada dalam video tersebut untuk mencoblos salah satu partai. “

“Dan saya dibilang menjanjikan untuk memberikan uang senilai Rp 150.000 dan menyebut saya Bang Jeck dengan alamat Kampung Anyar,” ungkap Dewa Jeck dalam laporannya.

Diutarakan Dewa Jeck, ia mengetahui video itu pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2019 malam sekitar pukul 19.00 wita. Beredarnya video dugaan pencemaran nama baik Dewa Jeck yang dilakukan anak Ketua DPD Partai NasDem Buleleng itu diberitahu oleh istri Dewa Jeck. Istri Dewa Jeck mengetahui video itu melalui akun Facebook atas nama Wahyu Indra.

“Saya menilai video yang di-share oleh akun FB Wahyu Indra tersebut menyebut nama dan alamat tempat tinggal saya, sehingga seakan-akan saya menyuruh orang yang ada di video tersebut untuk mencoblos salah satu partai. Padahal saya sendiri tidak kenal orang di video itu,” papar Dewa Jeck.

“Saya merasa dicemarkan nama baik saya tersebut melalui video yang di-share melalui media sosial facabook tersebut oleh akun atas nama Wahyu Indra,” tegas Dewa Jeck.

Ulah Wahyu Indra ini melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 45 ayat (1) tentang sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda   maksimum Rp 1 miliar.

Yang menarik, Dewa Jeck mengaku sudah mengetahui sang actor intelektual yang bermain di balik layar pembuatan video yang diduga pencemaran nama baik tersebut. Sang “sutradara” itu juga berasal dari Kelurahan Kampung Anyar yang juga sering dibantu oleh salah satu kader NasDem Buleleng, namun kini ia malah mengkhianati kebaikan politisi tersebut.

Dewa Jeck juga mendesak polisi untuk mengusut kasus ini secara  tuntas karena video itu menjadi hasil komplotan politik yang melibatkan beberapa pihak termasuk actor intelektual dan pembuat video bermasalah tersebut. “Siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan pengedaran video ini harus diusut dan dimasukan dalma penjara karena ini sudah perbuatan orang jahat,” tegas Dewa Jeck dengan nada tinggi. (JN)
×
NewsKPK.com Update