Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Unjuk Rasa GAM Desa Tuntut Penyalahgunaan ADD dan Tanda Tangan Palsu Kades

Senin | 6/17/2019 WIB Last Updated 2019-06-18T00:11:24Z
Bobong-Malut. Gerakan Aspirasi Masyarakat Desa Limbo, melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin 17/6/2019. Aksi Unras ini dilakukan dikarenakan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Limbo (Sekdes) terhadap Anggaran Dana Desa tahun 2017/2018 silam.

Koordinator Lapangan Gerakan Aspirasi Maysarakt Desa Limbo ( GAM DESA LIMBO ) Kecamatan Taliabu barat, Muhdasir Mumah SH, mengatakan, Aksi yang dilakukan terkait dugaan pelanggaran atas pencairan Anggaran Dana Desa di Tahun 2017/2018 dan Dugaan Pemalsuan tandatangan Sekdes Desa Limbo.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 ayat 1
Setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, pandangan, pemikiran untuk dilindungi, UU No 6 Tahun 2014 , Tentang Desa, PP.No 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No 6 Tahun 2014 dan PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Massa menilai pemerintah Desa Limbo Kec.Taliabu Barat (Tal - bar) tidak mampu lagi untuk menjalankan pemerintahnya dikarenakan tidak adanya transparansi terhadap masyarakat Desa Limbo dan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2017 dan 2018 Lalu.

Berdasarkan Hal-hal tersebut massa meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera mengambil sikap tegas atas hal - hal sebagai berikut:

1. BUMDes ditahun 2018 dilanggarkan Rp.65.000.000,00 ( Enam puluh Lima juta ) ,tapi faktanya yang terdapat di lapangan terealisasi dengan baik.
2. Kebijakan pemerintah desa ke masyarakat yang tidak transparan
3. Dana karang taruna pada tahun 2017 tersalurkan sebagian ,dan di Tahun 2018 tidak Tersalurkan.
4  Anggaran simpan pinjam di tahun 2017 di saluran  Rp. 8.000.000,00 ( Delapan juta ) sampai sekarang tidak dikembalikan
5  Dana Keagamaan tahun 2017 di anggarkan Rp. 52.000.000,00 ( Lima puluh dua juta ) Fakta yang terdapat dilapangan hanya 2 buah tiang microphone, dan pada tahun 2018 dengan anggaran yang sama hanya terdapat 1 unit  Genset.
6. Papan informasi untuk tahap pertama ada di pajangkan, Sedangkan di tahap kedua tidak ada pajangan papan anggaran di tahun 2017 dan Tahun 2018. Bahkan hingga cair ya Dana Desa pun tidak terlihat papan informasi.
7. Kantor sekretaris  desa sampai sekarang tidak di fungsikan selama  2 Tahun 4 bulan.  Kami dari Gerakan Aspirasi Masyarakat Desa Limbo ( GAM Desa Limbo ) mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Sekdes}Limbo  Kecamatan Taliabu barat (Tal -bar).
8. Adanya diskriminasi terhadap oknum masyarakat tertentu oleh
Kepala Desa Limbo itu. Tegas Muhdasir. (Tim)
×
NewsKPK.com Update