Tebingtinggi, Sumut -Penambang pasir dengan alat berat yang di duga secara Ilegal atau galian C, 'Marak' di sepanjang aliran sungai Padang, tepatnya di Jalan Iklas, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Keadaan ini membuat warga di sekitar lokasi resah, di duga galian C dianggap liar tanpa Ijin,
Seperti pantauan wartawan di lokasi, banyaknya penambang-penambang liar dan tumpukan pasir yang di keruk dari dalam sungai dengan menggunakan 2 unit alat berat yang sudah di sediakan oleh sipemilik, aktifitas ini sudah berjalan hampir kurang lebih 1 tahun, galian C Ilegal ini milik salah seorang warga Thionghoa, galian C ini di duga di bekingi oknum-oknum aparatur hukum, sehingga tidak ada satu pun baik itu dari pemerintah dan kepolisian yang menghentikan kegiatan tersebut.
Dengan maraknya penambang pasir galian C yang di duga Ilegal, yang terdapat di sepanjang aliran sungai Padang, di anggap dapat merusak Ekosistem lingkungan hidup seperti, binatang yang hidup di dalam air sungai Padang.
Dilokasi, menurut salah seorang warga Masi (40), warga Jalan Iklas, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi mengatakan, dengan adanya praktik penambang pasir Ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 tahun, dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang pasir yang di duga Ilegal,karena bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup yang ada di dalam sungai Padang. Ucapnya.
"Dan ia berharap kepada pemerintah Kota Tebingtinggi, agar secepatnya menutup aktifitas penambang pasir galian C Ilegal yang tidak ada Ijinnya.
Dengan adanya penambang pasir secara Ilegal sudah melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan karena bisa merusak lingkungan hidup, dengan ancaman 10 Tahun penjara dan di denda 10 miliar. (Alex)
Seperti pantauan wartawan di lokasi, banyaknya penambang-penambang liar dan tumpukan pasir yang di keruk dari dalam sungai dengan menggunakan 2 unit alat berat yang sudah di sediakan oleh sipemilik, aktifitas ini sudah berjalan hampir kurang lebih 1 tahun, galian C Ilegal ini milik salah seorang warga Thionghoa, galian C ini di duga di bekingi oknum-oknum aparatur hukum, sehingga tidak ada satu pun baik itu dari pemerintah dan kepolisian yang menghentikan kegiatan tersebut.
Dengan maraknya penambang pasir galian C yang di duga Ilegal, yang terdapat di sepanjang aliran sungai Padang, di anggap dapat merusak Ekosistem lingkungan hidup seperti, binatang yang hidup di dalam air sungai Padang.
Dilokasi, menurut salah seorang warga Masi (40), warga Jalan Iklas, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi mengatakan, dengan adanya praktik penambang pasir Ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 tahun, dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang pasir yang di duga Ilegal,karena bisa mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup yang ada di dalam sungai Padang. Ucapnya.
"Dan ia berharap kepada pemerintah Kota Tebingtinggi, agar secepatnya menutup aktifitas penambang pasir galian C Ilegal yang tidak ada Ijinnya.
Dengan adanya penambang pasir secara Ilegal sudah melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan karena bisa merusak lingkungan hidup, dengan ancaman 10 Tahun penjara dan di denda 10 miliar. (Alex)