Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Kepemilikan Narkoba Diduga Lepas di Polsek Delitua, Ada Apa ?

Jumat | 5/03/2019 WIB Last Updated 2019-05-03T07:37:30Z
Deli Tua - Dua tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu masing-masing Boy Shandi dan Eldi Syaputra, warga Gang perbatasan kampung baru, Medan maimun Medan dilepas dari Polsek Delitua senin 29 April 2019.


Diketahui,penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari senin 29 April 2019 sekira pukul 19.44 di Gang perbatasan,kampung baru medan maimun,kota Medan.


Keduanya digelandang langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem sitepu,didampingi oleh Panit luar Ipda P sagala ke Mapolsek delitua dengan menggunakan sebuah mobil Inova berwana hitam.


Tampak keduanya diturunkan dengan kondisi kedua tangan tersangka diborgol bersama pada selasa malam tanggal 29 April 2019 sekira pukul 19.44.yang salah seorang tersangka digiring sambil mengenakan tongkat,karena salah satu kakinya lumpuh.


Keduanya digiring masuk keruang Unit Reskrim Polsek Delitua dan menginap selama satu hari satu malam diruang tahanan unit reskrim yang berada dibelakang Mapolsek.


Dua jam setelah diboyong,keluarga dari kedua tersangka pun mendatangi Polsek delitua guna memastikan keduanya benar telah diamankan pihak Polsek Delitua.


Dihadapan wartawan neneng,salah seorang wanita berparas cantik dan berambut pirang,membenarkan bahwa kedua pelaku benar bernama Boy Shandi dan Eldi syahputra yang tak lain adalah keluarganya.


"Kami tadi sore dengar kalau rumah keluarga kami itu digerebek polisi bang,ramai polisinya,ini awalnya kami ngak tau dibawa ke Polrestbes atau Polsek Delitua,karena neneng pun nyanyi disalah satu kafe dikawasan kampung baru,jadi baru tau." Imbuh Wanita bernama neneng diduga adalah keluarga dari kedua tersangka.


Namun baru sehari mendekam diruang tahanan,dan belum sampai ke pengadilan,kedua pelaku akhirnya dapat menghirup udara segar. keduanya tampak dilepas keluar dari ruang tahanan unit reskrim Polsek delitua pada selasa malam tanggal 30 April 2019,sekira pukul 21.00 Wib.


Informasi yang berhasil dihimpun,kedua tersangka dijemput oleh tiga orang keluarganya yakni dua orang wanita,yang salah satunya diketahui bernama neneng,dan satu orang pria yang disinyalir adalah keluarga sepupu dari salah seorang tersangka.


Setelah keluar dari ruang tahanan,keduanya langsung menaiki sepeda motor matic yang sudah terparkir dan digunakan untuk menjemput kedua tersangka dibelakang Mapolsek Delitua.


Tak menunggu lama,salah seorang tersangka langsung tancap gas keluar dari halaman Mapolsek dan disusul seorang tersangka lain yang dibonceng sambil memegang tongkat yang digunakan oleh tersangka.


Kapolsek Delitua ketika dikonfirmasi langsung melalui Kanit Reskrim Iptu Idem sitepu pada hari rabu 1 Mei 2019 melalui pesan singkat aplikasi Whatsap kepada wartawan hanya menjawab "Ngak Ah".(Tim).
×
NewsKPK.com Update