Notification

×

Iklan

Iklan

Tempat Hiburan Malam di Rohul Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan, Jika Membandel Akan Di Segel Tempat Usahanya

Sabtu | 5/04/2019 WIB Last Updated 2019-05-04T12:10:40Z

ROKAN HULU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Andi Yanto, SH,  MH melalui Sekretarisnya, H Asnibar, SP MSi di dampingi Kabag Ops Eko K Purnomo, SP menggelar Rapat Yustisi dengan intansi terkait.

Kegiatan Rapat Yustisi tersebut, digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar KM 2 Desa  Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kamis (2/5/2019).

Giat itu dihadiri pihak Kejari Rohul diwakili Kasi Pidum, Anum, Kapolres, Koramil, PN Pasir Pangaraian, Kabag Hukum Setdakab Rohul, Camat Rambah Hilir, Rambahsamo, Rambah, Kasi Ops, PPNS Satpol PP dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan, Sekretarisnya, H Asnibar, SP MSi, tujuan rapat  yustisi menentukan rencana kerja dalam bulan Rhamadhan  serta implikasi Perda Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Tim nanti akan menyampaikan pada masyarakat langkah prepentive, kalau di Bulan Ramadhan pengusaha tidak boleh membuka usahanya, " ujar Sekretaris, H Asnibar, SP MSi

"Nanti akan kita datangi dan kita surati, kita tinggal menunggu perintah pimpinanan, untuk aksinya tapi sudah siap bergerak, " ujarnya.

"Selama Bulan  Rhamadhan seluruh kafe-kafe di Rohul harus tutup,  jika  masih buka, nanti Tim Yustisi akan bergerak dan melakukan  penutupan, kita akan tindak tegas, jika masih membandel, " tegasnya.

Lanjutnya, mulai saat ini dihimbau kepada pengusaha kafe-kafe harus menutup kegiatannya, setidaknya selama bulan Ramadhan. " Kalau bisa seluruh kafe -kafe bisa ditutup selama -lamnya," tutup  H Asnibar, SP MSi mengakhiri.
***(Alfian Tob)
×
NewsKPK.com Update