Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, MER-C Akan Gugat Pemerintah dan KPU ke Mahkamah Pidana internasional

Kamis | 5/16/2019 WIB Last Updated 2019-05-16T05:55:14Z
JAKARTA - Salah satu pendiri Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) Dr Jose Rizal Jurnalis merasa sangat prihatin dengan adanya ratusan petugas KPPS yang meninggal sejak 2 minggu pasca Pemilu.  Dan oleh karena itu, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) membentuk tim mitigasi kesehatan bencana pemilu 2019.

Adanya kejadian ratusan petugas KPPS yang telah meninggal, maka  MER-C akan menggugat pemerintah dan KPU ke organisasi internasional United National Human Right Council (UNHRC) serta International Court of Justice (ICC). Gugatan ini akan dilayangkan jika kematian ratusan petugas KPPS masih diabaikan. Demikian dikatakan oleh pendiri Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) Dr Jose Rizal Jurnalis saat menggelar konferensi pers yang di selenggarakan di kantor MER - C, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa MER-C juga telah membuka Call Center untuk masyarakat dan keluarga korban melaporkan. Apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit dan meninggal usai bertugas untuk ditindaklanjuti oleh Tim MER-C. Tim ini juga tengah fokus melengkapi data base tentang penyebab kematian korban-korban Pemilu.

Lannjut Joserizal Jurnalis mengatakan bahwa dirinya menuding pihak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  bahwa adanya ratusan Petugas KPPS yang meninggal akibat diabaikan. Sehingga, apapun bentuknya pihak pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini telah mengabaikan kemanusiaan dan tidak ada upaya serius  dalam melakukan yang signifikan dan tidak melakukan pencegahan untuk menangani kasus ini sehingga dari hari ke hari anak bangsa terus berjatuhan.

“Bagaimanapun sebuah bencana kemanusiaan telah terjadi. Sebuah kondisi luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian cepat dan serius dari Pemerintah dan KPU,” kata Jose Rizal Jurnalis.

“MER-C mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli. Baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka. Termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh. Hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak,” tegas Jose Rizal Jurnalis.
Pola penanganan korban bencana Pemilu ini juga harusya dalam kerangka Penanganan Bencana atau suatu Kejadian Luar Biasa (KLB), artinya begitu ada info jatuh korban baik dari call center yang dibentuk atau apapun maka yang merespon adalah Tim Ahli yang sudah dibentuk untuk melakukan assessment (triage) terhadap penyakit yang diderita dan investigasi causa sakit yang akurat. Hal ini dilakukan agar tercapai response time dan diagnosis serta tindakan yang akurat.

Selain itupula ia berharap agar pasien yang meninggal juga dilakukan investigasi sebab mati mulai dari autopsy verbal sampai kepada autopsy klinis. Agar sebab mati bisa diketahui dengan pasti. Untuk digunakan sebagai mitigasi penyelenggarakan pemilu berikutnya.

Namun ketika dalam kasus bencana kemanusiaa  Pemilu 2019 ini masih juga tetap diabaikan oleh pihak Pemerintah dan KPU. Maka dalam waktu dekat ini MER-C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana internasional atau UNHRC ,” Kata Jose. (Jon)
×
NewsKPK.com Update