SURABAYA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Drs. Luky Hermawan, M.Si, menggelar Konfrensi Pers, terkait Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Sampang Madura, yang dilaksanakan di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim. Senin (27/05).
Kegiatan konferensi pers tersebut selain dihadiri Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H.juga turut serta dihadiri beberapa pejabat utama polda jatim di antaranya Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Hendra Wirawan.
Dalam keterangannya, Kapolda) Jatim Irjen Pol. Drs. Luky Hermawan, M.Si, menyampaikan kepada para awak media bahwa kasus terkait aksi kasus pembakaran polsek Tambelangan Kabupaten Sampang motifnya kekecewaan dari Masyarakat Sampang Madura yang ingin berangkat ke jakarta, pada tanggal 21 mei dinihari yang kena razia oleh anggota gabungan, dan berhasil massa tersebut untuk kembali.
”Sehingga dikarenakan kecewa oleh adanya Operasi Razia skala besar Oleh Anggota Gabungan, alhamdulillah anggota TNI- Polri yang melaksanakan kegiatan patroli skala besar, berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya sehingga mereka tidak jadi berangkat “. Ungkapnya.
Kedua adalah adanya kiriman video dari masyarakat yang sudah berada di jakarta, mengirimkan video yang di mana mereka menyampaikan ” mohon doanya kami disini terkepung dan mudah mudahan bisa kembali “, sehingga munculah rasa kekecewaan dan akhirnya mereka melakukan pembakaran di mapolsek Tambelangan.
Telah diamankan 6 Orang, namun satu orang masih diterapkan menjadi saksi, sedangkan 5 Orang lainnya sudah resmi menjadi Tersangka, 2 Orang Sayyid dan 3 Orang warga biasa, 2 Sayyid ini berinisial AKA dan H, yang 3 Warga inisial H, S dan A.
“ Para tersangka ini punya peranan yang berbeda, ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melempari batu kantor Polsek, ada yang menghadang Pemadam kebakaran agar tidak memadamkan api “. Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan pasal 170 dan mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari mapolsek yang dibakar tersebut ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan dikembangkan untuk masuk pasal penjarahan.(JN)
Kegiatan konferensi pers tersebut selain dihadiri Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H.juga turut serta dihadiri beberapa pejabat utama polda jatim di antaranya Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Hendra Wirawan.
Dalam keterangannya, Kapolda) Jatim Irjen Pol. Drs. Luky Hermawan, M.Si, menyampaikan kepada para awak media bahwa kasus terkait aksi kasus pembakaran polsek Tambelangan Kabupaten Sampang motifnya kekecewaan dari Masyarakat Sampang Madura yang ingin berangkat ke jakarta, pada tanggal 21 mei dinihari yang kena razia oleh anggota gabungan, dan berhasil massa tersebut untuk kembali.
”Sehingga dikarenakan kecewa oleh adanya Operasi Razia skala besar Oleh Anggota Gabungan, alhamdulillah anggota TNI- Polri yang melaksanakan kegiatan patroli skala besar, berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya sehingga mereka tidak jadi berangkat “. Ungkapnya.
Kedua adalah adanya kiriman video dari masyarakat yang sudah berada di jakarta, mengirimkan video yang di mana mereka menyampaikan ” mohon doanya kami disini terkepung dan mudah mudahan bisa kembali “, sehingga munculah rasa kekecewaan dan akhirnya mereka melakukan pembakaran di mapolsek Tambelangan.
Telah diamankan 6 Orang, namun satu orang masih diterapkan menjadi saksi, sedangkan 5 Orang lainnya sudah resmi menjadi Tersangka, 2 Orang Sayyid dan 3 Orang warga biasa, 2 Sayyid ini berinisial AKA dan H, yang 3 Warga inisial H, S dan A.
“ Para tersangka ini punya peranan yang berbeda, ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melempari batu kantor Polsek, ada yang menghadang Pemadam kebakaran agar tidak memadamkan api “. Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, maka tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan pasal 170 dan mungkin akan kita kembangkan lagi karena dari mapolsek yang dibakar tersebut ada beberapa barang yang hilang sehingga hal ini akan dikembangkan untuk masuk pasal penjarahan.(JN)

