Notification

×

Iklan

Iklan

Peremajaan Kelapa Sawit Menjadi Langkah, Ini Langkah Dari Pemkab Paluta Untuk Sawit Rakyat

Rabu | 5/01/2019 WIB Last Updated 2019-05-01T14:52:22Z
Paluta-Sumut. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten  Padang Lawas Utara melaksanakan sosialisasi peremajaan kelapa sawit rakyat dalam rangka pendanaan badan pengelola dan perkebunan kelapa sawit ( BPDPKS ) acara berlangsung di Aula Hotel Mitra Gunungtua kemarin.

Peremajaan kelapa sawit menjadi langkah yang strategis agar produktivitas dan kualitas sawit mempunyai nilai tambah dan daya saing yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para petani sawit.

Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap SSTP MSi melalui Sekda  Burhan Harahap SH saat membuka acara sosialisasi peremajaan sawit rakyat dalam rangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit ( BPDPKS ).


 Burhan mengatakan, "memang dalam proses replanting tersebut pasti terdapat kendala-kendala yang dihadapi, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan melakukan sinergitas sebagai solusi dalam hal tersebut, harapannya Dinas Pertanian dan perkebunan sebagai stakeholder yang berwenang agar lebih optimal dalam menginformasikan kepada masyarakat", jelas Burhan.

Burhan menambahkan, informasi kegiatan peremajaan kelapa sawit harus di sebarluaskan kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat dapat terbantu dengan program tersebut.

Sementara Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sarwoedi Harahap SP mengatakan "Arti pentingnya sosialisasi percepatan pelaksanaan peremajaan kelapa sawit kepada masyarakat, agar petani bisa yakin bahwa pemerintah meminta replanting kelapa sawit agar masyarakat bisa sejahtera termasuk merupakan langkah strategis bagi petani dalam meningkatkan kembali hasil Produksi". ujar kadis.

Banyak masalah yang dihadapi petani seperti sebagian areal terindikasi kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, belum HGU/STDB/SHM, dan belum IUP,” kata Sarwoedi. Lebih lanjut Kadis Pertanian menjelaskan, "bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.


 Sebagai langkah implementasi telah di tetapkan peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 24 tahun 2015 tentang penghimpunan dana perkebunan dan peraturan presiden ( Perpres ) nomor 61 tahun 2015 jo Perpres no 24 tahun 2016 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, peraturan perundang undangan tersebutselain menjadi landasan penetapan dan teknis pengembangan perkebunan kelapa sawit secara terencana dan tepat sasaran juga menjadi landasan pemberian dana untuk peremajaan kelapa sawit pekebun", terang kadis. (Mara)
×
NewsKPK.com Update