Notification

×

Iklan

Iklan

Pengurus IDLH Kabupaten Pelalawan Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Delima Sakti Ke Dinas Perkebunan

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T04:20:05Z
Amirudin Yusuf Humas IDLH Kabupaten Pelalawan 
Pelalawan News KPK.Com-Berdasarkan Surat Kompirmasi yang di kirimkan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang  Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan,tentang Dugaan pelanggaran dan pengelolahan lahan perkebunan KKPA  Koperasi Delima Sakti Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan No : 25/IDLH-PLLWN/LP/III/2019 Tanggal 28 maret 2019.


Sampai saat ini tidak diresapon oleh pengurus Koperasi Delima Sakti,Maka untuk menindak lanjuti persoalan tersebut kami pengurus IDLH melaporan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Koperasi Delima Sakti, maupun PT Inti Indosawit Subur selaku bapak angkat ke Dinas Perkebunan dan peternakan  (Disbunak) Kabupaten Pelalawan ,ungkap Matius .Amiruddin Yusuf Humas  IDLH kabupaten Pelalawan  Menjelaskan kepada awak media News KPK.Com Kamis 9/05/19


Amiruddin menambahkan berdasarkan laporan Masyarakat dan investigasi yang kami lakukan,telah terjadi dugaan Pelaggaran dalam pengelolaan lahan perkebunan yang diduga di lakukan oleh koperasi delima sakti dengan PT Inti Indosawit Subur.


Dugaan pelanggaran yang di lakukan adalah pembukaan Lahan perkebunan kelapa Sawit dalam wilayah kawasan hutan, tanpa memiliki ijin, baik ijin pelepasan, ijin Amdal maupun ijin Budidaya perkebunan, hal ini di perkuat dengan keterangan dari balai pemantapan Kawasan hutan Wilayah Riau.


Berdasarkan Surat Nomor: S.161/BPKH.XIX/PKH/-/3/2019, tentang status lahan, menjelaskan bahwah lahan yang di kelolah oleh Koperasi Delima Sakti kuarang Lebih seluas 1500 hektare,berada dalam kawasan hutan produksi terbatas ( HP) dan hutan produksi yang dapat di kompersi ( HPK)

Maka dari itu Kami menghimbau  Dinas Pekebunan Kabupaten Pelalawan untuk benar benar memperoses permasalahan ini sesuai ketentuan  yang berlaku.ungkap Amiruddin  dengan tegas.
pranseda
×
NewsKPK.com Update