Amirudin Yusuf Humas IDLH Kabupaten Pelalawan |
Sampai saat ini tidak diresapon oleh pengurus Koperasi Delima Sakti,Maka untuk menindak lanjuti persoalan tersebut kami pengurus IDLH melaporan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Koperasi Delima Sakti, maupun PT Inti Indosawit Subur selaku bapak angkat ke Dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunak) Kabupaten Pelalawan ,ungkap Matius .Amiruddin Yusuf Humas IDLH kabupaten Pelalawan Menjelaskan kepada awak media News KPK.Com Kamis 9/05/19
Amiruddin menambahkan berdasarkan laporan Masyarakat dan investigasi yang kami lakukan,telah terjadi dugaan Pelaggaran dalam pengelolaan lahan perkebunan yang diduga di lakukan oleh koperasi delima sakti dengan PT Inti Indosawit Subur.
Dugaan pelanggaran yang di lakukan adalah pembukaan Lahan perkebunan kelapa Sawit dalam wilayah kawasan hutan, tanpa memiliki ijin, baik ijin pelepasan, ijin Amdal maupun ijin Budidaya perkebunan, hal ini di perkuat dengan keterangan dari balai pemantapan Kawasan hutan Wilayah Riau.
Berdasarkan Surat Nomor: S.161/BPKH.XIX/PKH/-/3/2019, tentang status lahan, menjelaskan bahwah lahan yang di kelolah oleh Koperasi Delima Sakti kuarang Lebih seluas 1500 hektare,berada dalam kawasan hutan produksi terbatas ( HP) dan hutan produksi yang dapat di kompersi ( HPK)
Maka dari itu Kami menghimbau Dinas Pekebunan Kabupaten Pelalawan untuk benar benar memperoses permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku.ungkap Amiruddin dengan tegas.
pranseda