Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Bos SMAN 1 Pelaihari di Putus 20 bulan penjara

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T05:10:30Z
Tanah Laut - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasinal Sekolah) di SMAN 1 Pelaihari,  Kabupaten Tanah Laut,
Akhirnya di putus masing masing 20 bulan penjara oleh majelis Hakim.

Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (7/5) kemarin, majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, kedua terdakwa HM Suriansyah dan Srie Marliani, juga masing-masing dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga masih dibebani membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp211 juta untuk terdakwa HM Suriansyah, dan Rp185 juta untuk terdakwa Srie Marliani, dan apabila kedua terdakwa tidak dapat membayar, maka gantinya masing-masing kurungan tambahan selama 6 bulan penjara.

Hukuman yang diberikan majelis hakim, ini lebih rendah 10 bulan dari tuntutan JPU, Imam Cahyono SH pada  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut,yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa, masing-masing  2 tahun dan 6 bulan atau (30 bulan) penjara, denda masing – masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti untuk HM Suriansyah sebesar Rp211 juta, dan untuk terdakwa Srie Marliani, diharuskan membayar sebesar Rp185 juta. Dan apabila, uang pengganti tersebut tidak bisa dibayar, maka gantinya kurungan selama 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa, Kepsek SMAN 1 Pelaihari dan bendahara sekolah, ini diseret ke ranah hukum hingga persidangan di Pengadilan Tipikor  atas dugaan menyelewengkan dana BOS  di SMAN yang dipimpin keduanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, disebutkan kerugian negara kerugian dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan  perhitungan  BPKP Kalsel, sebesar Rp576.131.780.

Kejadian berawal pada tahun 2015. yang mana SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS sebesar Rp1,1 miliar.  Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar.

Pada prosesnya, sebagai kepsek, yang salah satu tugasnya memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah, HM Suriansyah bersama Srie Marliani, justru menyelewengkan dana BOS tersebut, dengan cara menarik keseluruhan dana.

Diungkapkan juga kalau penyusunan RAB, ditentukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah SMAN 1 Pelaihari.

Setelah uang cair, kemudian diserahkan kepada pelaksanab kegiatan, dan sisanya disimpan oleh terdakwa Srie Mariani. Padahal sesuai aturan, anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke Negara.(Her)
×
NewsKPK.com Update