ROTE NDAO -Sengketa lahan kawasan Kantor kecamatan Rote Barat Laut(RBL) menjadi hambatan utama pelaksanaan pembangunan jalan usaha Tani, yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2019 senilai 160.333.000 , panjang Volume kerja 1 150 meter di dusun Touiu selatan akhirnya sementara terhenti dan tidak bisa di laksanakan karena masing masing pihak mengklaim bahwa mempunyai hak milik atas tanah tersebut
Pj Desa Touiu,Daniel Henuk ketika di Konfirmasi pada Jum,at pagi 31/5 /2019,mengatakan benar saat ini pembangunan jalan Tani di sekitar Kantor Camat yang bersumber dari dana desa saat ini terhenti,akibat ada orang yang mengklaim.sebagai pemilik tanah,dan sementara pekerjaan tersebut memang di hentikan dan masih dalam proses pengurusan.
Namun saya sudah menjelaskan kepada pihak yang mengklaim.sebagai pemilik tanah agar di laporkan saja,karena setahu kami seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang kemudian di jual kepada salah seorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah tidak mempunyai tanah di tempat itu,dan saya persilahkan melapor secara pidana maupun perdata tingal kami mengikuti proses saja sebab setahu saya selaku Pj Kades desa saindule tanah tersebut milik neneka moyang kami.
Di ceritakan Pj Desa Saindule tanah tersebut adalah milik bapak kecil kandung saya,atas nama Alm Hanokh Henuk,dan sudah bersertifikat sejak tahun 1987,dan bapak saya meninggal.baru pada Tahun 90,dan menurut informasi yang saya terima bahwa bapak kecil saya Atas nama Alm Hanok Henuk telah menjual kepada seseorang yang bernama Nyoman dan oleh Nyoman di jual lagi kepada pak piet Doni dan dari Pak piet Doni jualkan lagi kepada pak bambang,dan dari pak bambang di ketahui di jualkan lagi kepada seseorang yang saat ini mengklaim bhwa tanah tersebut itu adalah miliknya yang mengakibatkan pekerjaan tersebut terhenti.
Dan sesuai rencana maka hari ini kami akan sama sama turun kembali ke lokasi guna menuntaskan persoalan ini sehingga pembangunan jalan usaha tani yang bersumber dari dana desa ini bisa dapat di laksanakan ungkapnya.(AL)