Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka

Selasa | 5/14/2019 WIB Last Updated 2019-05-14T03:56:18Z
Febri Diyansyah Dalam Konfirmasi Pres Di Gedung Merah Putih DKI Jakarta
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan salah satu dari Politisi PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 - 2018.

Dan juga sebelumnya juga Bupati Tulunngagung periode 2013 - 2018 Syahri Mulyo Sudah dijerat oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dalam rilis resmi yang diterima para awak media digedung merah putih, bahhwa tersangka Supriyono telah diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar dari Bupati Tulungangung periode 2013-2018, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung tersebut.
Oleh karena itu, dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 lalu dan berhasil Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ditangkap sehingga kasusnya dikembangkan. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo telah  divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta dalam kasus suap infrastruktur.

Sehingga dalam persidangan, bahwa Syahri Mulyo terungkap telah menyerahkan uang kepada Supriyono untuk biaya  anggaran Bantuan Provinsi dan Praktek Uang mahar mendapatkan anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam penyidikan kasus Supriyono, sejak tanggal 25 april 2019 yang lalu, sebanyak 39 orang yang telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK maupun daerah.
Supriyono sempat dikabarkan menghilang pada saat pemilu 17 april 2019 lalu, dan sempat beredar informasi tersebut dimedia massa. Namun Setelah adanya  surat panggilan ber-KOP KPK mulai terungkap.

Akibat ulah perbuatannya, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JN)
×
NewsKPK.com Update