Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPR RI lakukan Kunjungan Kerja Spesifik Pasca Kebakaran Rutan Siak Kelas II B

Jumat | 5/17/2019 WIB Last Updated 2019-05-17T11:25:11Z
Pekanbaru- Riau -Pasca Kebakaran yang terjadi di Rutan Kelas II B Siak, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (16/5) yang diketuai oleh Erma Suryani Ranik, S.H., Wakil Ketua Komisi III dari F-Partai Demokrat dengan 10 anggota Komisi III serta 8 orang Sekretariat Komisi III DPR RI dan 5 orang anggota penghubung kementerian/lembaga.




Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Siak Sri Indra Pura untuk meninjau langsung kondisi Rutan Siak Kelas II B pasca kebakaran. Sekitar pukul 10.20 Komisi III tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II–Pekanbaru dengan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau beserta jajarannya  dan Jajaran Polda Riau.




Selanjutnya bergegas menuju Rutan Kelas II B Siak Sri Indra Pura menggunakan Bus Polda Riau.
Sesampainya di Siak Sri Indra Pura, mereka langsung meninjau keadaan Rutan Kelas II B siak yang telah terbakar dan memelakukan tanya jawab kepada Kepala Rutan Siak Kelas II B tersebut.



Setelah melakukan kunjungan ke Siak Sri Indra Pura, Komisi III bergerak menuju Hotel Prime park untuk dilaksanakannya pertemuan terkait kebakaran yang terjadi di Rutan Kelas II B Siak.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kakanwil kemenkumham Riau,



Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala UPT se wilayah Riau beserta jajaran dan juga Jajaran Polda Riau. Ketua tim membuka jalannya persidangan,




Selanjutnya dibuka oleh paparan dari Kakanwil kemenkumham riau.
Dalam paparannya kakanwil menjelaskan kronologi terjadinya kebakaran pada Rutan Kelas II B Siak Sri Indra Pura. “bermula dari temuan Narkoba milik narapidana Y oleh petugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan kamar blok wanita dan ditemukan 3 orang tamping ikut memakai barang haram tersebut.



Petugas pun merasa kecewa atas perbuatan tamping tersebut lalu memeriksa dan meminta keterangan dan memasukkan tamping tersebut ke dalam blok atau straf sel. Pada tindakan ini ada upaya paksa yang dilakukan petugas sehingga menimbulkan reaksi dari penghuni lain.” Papar kakanwil.
Selanjutnya paparan yang kemukakan oleh polda riau,



Yang langsung cepat tanggap setelah mendapat informasi terkait penemuan narkoba di rutan kelas II B Siak pada pukul 21.00 tanggal 10 Mei 2019. Setelah terjadinya kerusuhan yang menyebabkan kaburnya napi, jajaran polda dan polres melakukan penyisiran serta penangkapan terhadap napi yang melarikan diri dan melakukan evakuasi terhadap napi.



Dari Paparan-paparan tersebut dilakukan tanya jawab dan pendalaman materi singkat yang akan dibawa oleh komisi III DPR RI ke pusat untuk di evaluasi agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa di Rutan/Lapas lainnya di Wilayah Indonesia khususnya Riau.
Humas Kumham Riau


/lp/S@/
×
NewsKPK.com Update