Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Suap Meikarta, Mantan Bupati Bekasi Neneng Yasin di Tuntut 7,6 Tahun Penjara

Rabu | 5/08/2019 WIB Last Updated 2019-05-08T14:12:56Z
Mantan Bupati Bekasi Neneng Yasin
Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bangdung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019).

Jaksa KPK, Yadyn menyatakan, Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kepengurusan perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, Jaksa KPK, juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp318 juta ditambah pencabutan hak politik pada terdakwa NHY selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.

Dalam dakwaan, KPK meyakini Neneng Hassanah Yasin telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu, diyakini Jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

“Mereka telah divonis lebih dulu bersalah karena memberikan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin Cs,” pungkas Jaksa KPK, Yadyn
×
NewsKPK.com Update