![]() |
Mantan Bupati Bekasi Neneng Yasin |
Jaksa KPK, Yadyn menyatakan, Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kepengurusan perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, Jaksa KPK, juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp318 juta ditambah pencabutan hak politik pada terdakwa NHY selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.
Dalam dakwaan, KPK meyakini Neneng Hassanah Yasin telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu, diyakini Jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
“Mereka telah divonis lebih dulu bersalah karena memberikan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin Cs,” pungkas Jaksa KPK, Yadyn