Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Nias Menegaskan Tidak ada Toleransi Untuk Kasus penyalahgunaan Narkoba

Jumat | 5/03/2019 WIB Last Updated 2019-05-03T09:18:34Z
Nias Newskpk- KAPOLRES NIAS AKBP. DENI KURNIAWAN. S. I. K. MH. Mengatakan "saya tidak akan kompromi dan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan (NARKOBA) diwilayah hukum (POLRES) Nias tegasnya, kepada sejumlah media pada COFFE MORNING di mapolres nias sumatera utara 6 April 2019.

  Beliau memastikan soal tundingan ada permintaan uang oleh penyidik POLRES Nias agar kasus narkoba diberhentikan, tidak benar"..!
Penyidik polres Nias meminta uang" Menurut beliau telah dilaporkan oleh keluarga tersangka kasus narkoba ke propam mabes (POLRI) melakukan  penyalahgunaan wewenang.

  Selain itu diduga ada permintaan uang sebesar Rp 500 juta agar kasus (NARKOBA) yang menjerat tersangka SG, KT dan JS yang di tangkap tanggal 5 Februari 2019 harus di hentikan, "terannya

  Memang Usai penangkapan ada yang meminta ((PENAGGUHAN) penahanan, tetapi saya tolak dan saya perintahkan penyidik agar kasus terus di lanjutkan. "Terangnya

  Dalam penanganan kasus tersebut menurut beliau " penyidik telah memenuhi semua unsur sehingga ketiganya tetap dinyatakan sebagai tersanggka, atas pengakuan tersangka dan barang bukti 'Air mineral dalam botol yang di campur (NARKOBA) jenis SABU diplastik transparan yang didalamnya ada jenia SABU seberat 0.30 gram.

  Memang saat penangkapan kami tidak menemukan Barang bukti, tetapi atas dasar pengakuan para tersangka, hasil tes urine dan beberapa bukti pentunjuk ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. "terannya

  Dari keterangan ketiga tersangka dikwtahui jika tanggal 05 Februari 2019 tersangka KT membeli SABU seharga Rp 300 rb yang dimana Uangnya diperoleh dari SG untuk membeli SABU tersebut.

  Setelah barang di beli dipakai bertiga (KT, SG dan istrinya) kemudian (K) membeli sabu seharga (Rp 500 rb) yang rencananya akan di pakai untuk malam hari dan uang pembelian dari (JS) soal pelimpahan ketiga tersangka kejaksaan negeri Gunungsitoli,

  Beliau menegaskan hal tersebut dilakukan karena, jaksa penuntut umum sudah mengangap berkas lengkap sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti (BB) diserahkan kepada jaksa penuntut umum(JPU) untuk di proses hukum selanjutnya.


" Tidak benar tundingan kalau para tersangka kita limpahkan kejaksa karena ada laporan ke propam -MABES POLRI. "ucapnya (jel)
×
NewsKPK.com Update