MUAROJAMBI- DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum lama ini senin,14/1/2019) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian secara resmi 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan penyampaian secara resmi 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hj.Salma Mahir.SE, ia meyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di usulkan oleh DPRD Muaro Jambi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Keempat Ranperda yang diusulkan tersebut yakni tentang penananman modal, kependudukan, pendidikan agama islam dan tentang niaga sawit," Terang Salmah.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ada sebanyak 15 Ranperda yang diusulkan.
Adapun dari 15 ramperda yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah tentang peyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penataan dan pemberdayaan pejabat penyidik Pegawai sipil, Penyelenggraan komunikasi dan informatika. Pencegahan bahaya kebakaran lahan dan Hutan. Kemudian Badan Usaha Milik Desa, Pendoman teknis peraturan di desa, Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian penyelenggaraan perumahan dan kawasan prosedur penyedian dan penyerahan sarana dan prasarana, Gerakan sapu lobang, alat berat, penyerahan aset kepada PDAM Titra Muaro Jambi." Bebernya Wakil Bupati Muaro Jambi, H.Bambang Bayu Suseno.
Selain itu BBS juga menyambut baik empat Ramperda yang telah di usulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Kami menyambut baik usulan dari anggota dewan DPRD Muaro Jambi dan meminta kerja sama dan sinergitas untuk menjalankan program-program yang telah di rencanakan. Tandas Wabup Muaro Jambi. ( Rdn/ADV)
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hj.Salma Mahir.SE, ia meyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di usulkan oleh DPRD Muaro Jambi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Keempat Ranperda yang diusulkan tersebut yakni tentang penananman modal, kependudukan, pendidikan agama islam dan tentang niaga sawit," Terang Salmah.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ada sebanyak 15 Ranperda yang diusulkan.
Adapun dari 15 ramperda yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi adalah tentang peyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penataan dan pemberdayaan pejabat penyidik Pegawai sipil, Penyelenggraan komunikasi dan informatika. Pencegahan bahaya kebakaran lahan dan Hutan. Kemudian Badan Usaha Milik Desa, Pendoman teknis peraturan di desa, Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian penyelenggaraan perumahan dan kawasan prosedur penyedian dan penyerahan sarana dan prasarana, Gerakan sapu lobang, alat berat, penyerahan aset kepada PDAM Titra Muaro Jambi." Bebernya Wakil Bupati Muaro Jambi, H.Bambang Bayu Suseno.
Selain itu BBS juga menyambut baik empat Ramperda yang telah di usulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Kami menyambut baik usulan dari anggota dewan DPRD Muaro Jambi dan meminta kerja sama dan sinergitas untuk menjalankan program-program yang telah di rencanakan. Tandas Wabup Muaro Jambi. ( Rdn/ADV)

