Notification

×

Iklan

Iklan

Bapenda dan Pertamina Komitmen Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Selasa | 5/14/2019 WIB Last Updated 2019-05-14T01:45:05Z
Riau- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah hari ini, Jum'at (3/5), menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Dipungut Oleh PT. Pertamina Persero. Rapat digelar di ruang rapat multimedia lt. 2 Gedung Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.


Dalam rapat tersebut hadir Sekda Prov Riau Drs Ahmad Hijazi, Kabiro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Darusman, Dr Lobo Balia dari Komite BPH Migas, Tim Korsupgah KPK RI serta perwakilan dari Pertamina Region I Medan.


Kepala Bapenda Prov Riau dalam paparannya mengungkapkan potensi peningkatan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mampu dicapai Pemerintah Provinsi Riau melalui Pertamina sebagai Wapu (wajib pungut). "Namun hal tersebut akan sulit direalisasikan jika perhitungan data tidak lakukan dengan akurat," ungkapnya.



Untuk mendukung akurasi data tersebut, pihak Pertamina mengaku siap membantu pihak Bapenda. Namun hal tersebut harus melalui mekanisme lanjutan seperti peningkatan kerja sama yang lebih mengikat.



Menutup rapat tersebut, tim Korsupgah KPK merekomendasikan kepada kedua belah pihak untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan.


Nota kesepekatan yang dimaksud, salah satunya bertujuan untuk melakukan pertukaran data secara host to host antara pihak Bapenda Prov Riau dengan pihak Pertamina, terkait data wajib pajak.


Seperti diketahui, tim KPK RI melalui tim Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ) secara intens melakukan evaluasi dan monitoring terkait penerimaan daerah di Provinsi Riau. Hal itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus optimalisasi penerimaan daerah melalui berbagai program dan kegiatan.


/lp/S@/
×
NewsKPK.com Update