Kampar - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dalam Pembangunan nya pada Tahun 2018 yang lalu, pekerjaan pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Exstra Tinggi (SUTET) Penyelesaian Hak Ganti Rugi atau Pembebasan Lahan masih belum Trealisasi.
Berdasarkan keterangan dari warga yang bertempat tinggal di Jln,Bukit permai Rt 3 ,Rw 8 kelurahan Bangkinang kota Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
H.syahrul zein dan marhajas, Menjelaskan bahwa sejak di kerjakan pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra tinggi (SUTET)ini, penyelesaian Hak Ganti Rugi atau pembebasan lahan masih belum trealisasi sampai saat ini ucapnya
Di mana masarakat yang tinggal tepatnya di bawah jaringan saluran tersebut sangat berdampak negatif dan pernah mengalami insiden buruk pasca putusnya kabel SUTET dan langsung mengenai atap Rumah dan beberapa barang Elektronik pemilik rumah
H.syahrul zein dan marhajas juga ikut terbakar dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Pada tanggal 8 Desember 2018 lalu pemilik Rumah inisial Marhajas, telah melaporkan secara persuasif tentang musibah yang di alaminya kepada pemerintah setempat tentang putusnya kabel.
Jaringan saluran udara tegangan Exstra tinggi (SUTET)yang mana kabel
tersebut putus dan jatuh tepatnya di atas atap rumah nya, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan
Ucapnya..
Di tempat terpisah, Ketua LSM PENJARA Rudi Hartono Lase dan kabid Humas nya menjelaskan kami dari DPC LSM PENJARA meminta Responsif dari pemerintah kab.kampar dan DPRD kab.kampar setempat untuk menindak lanjuti laporan kami agar segera melakukan upaya Hukum atau langkah-langkah yang di anggap bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, ucap ketua LSM penjara Dpc Kabupaten KamparRudi Hartono Lase dengan nada tegas,
Lp/sa
Berdasarkan keterangan dari warga yang bertempat tinggal di Jln,Bukit permai Rt 3 ,Rw 8 kelurahan Bangkinang kota Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
H.syahrul zein dan marhajas, Menjelaskan bahwa sejak di kerjakan pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra tinggi (SUTET)ini, penyelesaian Hak Ganti Rugi atau pembebasan lahan masih belum trealisasi sampai saat ini ucapnya
Di mana masarakat yang tinggal tepatnya di bawah jaringan saluran tersebut sangat berdampak negatif dan pernah mengalami insiden buruk pasca putusnya kabel SUTET dan langsung mengenai atap Rumah dan beberapa barang Elektronik pemilik rumah
H.syahrul zein dan marhajas juga ikut terbakar dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Pada tanggal 8 Desember 2018 lalu pemilik Rumah inisial Marhajas, telah melaporkan secara persuasif tentang musibah yang di alaminya kepada pemerintah setempat tentang putusnya kabel.
Jaringan saluran udara tegangan Exstra tinggi (SUTET)yang mana kabel
tersebut putus dan jatuh tepatnya di atas atap rumah nya, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan
Ucapnya..
Di tempat terpisah, Ketua LSM PENJARA Rudi Hartono Lase dan kabid Humas nya menjelaskan kami dari DPC LSM PENJARA meminta Responsif dari pemerintah kab.kampar dan DPRD kab.kampar setempat untuk menindak lanjuti laporan kami agar segera melakukan upaya Hukum atau langkah-langkah yang di anggap bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, ucap ketua LSM penjara Dpc Kabupaten KamparRudi Hartono Lase dengan nada tegas,
Lp/sa