Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Ternate Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Upal

Kamis | 4/11/2019 WIB Last Updated 2019-04-11T15:36:42Z
TERNATE - Kepolisian Sektor (Polsek), Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil amankan seorang pemuda bernama Junaidi Bau Bau (22) yang di duga sebagai pelaku pengedar Uang Palsu (Upal).

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin kepada newskpk.com Kamis (11/4/2019) membenarkan, pihaknya telah mengamankan pengedar Upal pada Rabu (10/4/2019) lalu, di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan," penangkapan terhadap tersangka pengedar uang palsu ini, bermula saat petugas mendapat informasi dari warga setempat, bahwa ada peredaran uang palsu di kawasan Kalumata. untuk itu, kami dapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku."katanya

Lanjut dia, selain berhasil mengamankan pelaku, Pihaknya  juga menyita barang bukti berupa uang palsu seniali  Rp 1,8 juta dalam pecahan Rp, 100.000,- serta laptop dan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu.

" saat kami terima infomasi dan kami langsung telurusi dan ternyata betul dan kami lansung amankan pelaku, " ucapnya,
Menurut dia, Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku di tetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka merupakan warga Namlea yang baru saja menyelesaikan studinya S2 tahun lalu.

"Uang palsu ini dibuat sendiri dengan menggunakan mesin printer dan laptop hingga tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, dan tersangka sudah melakukan aktifitas ini, sejak Desember tahun lalu. " ujarnya.

Sementara itu, tersangka menyebar uang palsu, dengan modus belanja di waktu malam hari. Pihaknya berharap agar masyrakat khususnya kota ternate agar teliti uang tersebut dengan baik, jangan sampai menjadi korban dengan sindikat uang palsu tersebut.


"tersangka mengaku membuat uang palsu melalui internet, "modusnya tersangka mengambil contoh dari internet setelah itu baru diedit mengunakan laptop dan diprint menggunakan kertas HVS,ungkapnya.
Di Katahui, tersangak dijerat  pasal 244 dan 245 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (savi)
×
NewsKPK.com Update