TERNATE- Proyek pembangunan Gudang-gudang Produksi di bangian Perekonomian dan Kesejatraan Rakyat Kabupaten Pulau Taliabu di duga bermasalah, untuk itu Front Perjuangan Pemuda Anti Korupsi Taliabu (FPPAKT) meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan menyelidikan.
Koordinator FPPAKT, La Ode Zidil kepada newskpk.com belum lama ini mengatakan, Proyek Pembangunan Gudang-gudang Produksi Tahun Anggaran 2016 dengan Kode Lelang 274726 Dan kode RUP 7938052 tanggal 14 Oktober 2016 dan Pokja Menetapkan Penetapan Pemenang di Perusahaan CV.PAUL MEMBANGUN, alamat perusahaan Kelurahan salakan kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dengan Nilai Kontrak Rp.2.694.120.000,00, untuk itu, pekerjaan tersebut sudah masuk dalam tahapan Temuan sebesar 300 Juta lebih yang sudah di Audit BPK Provinsi Maluku Utara.
Lanjut dia, proyek Tahun 2016 Bagian Perekonomian Dan Kesejatraan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, juga sampai sekarang belum tuntas pekerjaannya, maka dari itu FPPAKT memohon kepada Tim BPK Provinsi Maluku Utara Segera mengeluarkan Surat blacklist ,Karena kuat dugaan korupsi Uang Negara," dugaan bahwa KPA, PPK dan Bendahara Kesra Juga ikut memakan Uang Haram, dan kontraktor juga harus bertanggung Jawab atas Pekerjaan Pembangunan Gudang-gudang Produksi, Karena kasiang anggaran yang cukup banyak akan tetapi, pekerjaannya sampai saat ini belum juga tuntas, " katanya.
Menurut dia, proyek pembangunan tersebut sudah disalahgunakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2016 itu. dirinya menegaskan akan malaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejati Malut, untuk diusut pelakunya, " proyek itu kita akan laporkan ke aparat hukum karena menurut Bendahara Kesra Pulau Taliabu menerangkan bahwa pencairan sudah 100 persen tetapi pekerjaannya sampe sekarang juga belum tuntas sehingga itu, kami mintakan kepada Polda Maluku Utara Dan Kejaksaan Tinggi Maluku utara segera diusut Orang-orang yang tidak bertanggung Jawab atas Temuan Dari Audit BPK provinsi Malut Tersebut, " jelasnya. (savi)
Koordinator FPPAKT, La Ode Zidil kepada newskpk.com belum lama ini mengatakan, Proyek Pembangunan Gudang-gudang Produksi Tahun Anggaran 2016 dengan Kode Lelang 274726 Dan kode RUP 7938052 tanggal 14 Oktober 2016 dan Pokja Menetapkan Penetapan Pemenang di Perusahaan CV.PAUL MEMBANGUN, alamat perusahaan Kelurahan salakan kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dengan Nilai Kontrak Rp.2.694.120.000,00, untuk itu, pekerjaan tersebut sudah masuk dalam tahapan Temuan sebesar 300 Juta lebih yang sudah di Audit BPK Provinsi Maluku Utara.
Lanjut dia, proyek Tahun 2016 Bagian Perekonomian Dan Kesejatraan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, juga sampai sekarang belum tuntas pekerjaannya, maka dari itu FPPAKT memohon kepada Tim BPK Provinsi Maluku Utara Segera mengeluarkan Surat blacklist ,Karena kuat dugaan korupsi Uang Negara," dugaan bahwa KPA, PPK dan Bendahara Kesra Juga ikut memakan Uang Haram, dan kontraktor juga harus bertanggung Jawab atas Pekerjaan Pembangunan Gudang-gudang Produksi, Karena kasiang anggaran yang cukup banyak akan tetapi, pekerjaannya sampai saat ini belum juga tuntas, " katanya.
Menurut dia, proyek pembangunan tersebut sudah disalahgunakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2016 itu. dirinya menegaskan akan malaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejati Malut, untuk diusut pelakunya, " proyek itu kita akan laporkan ke aparat hukum karena menurut Bendahara Kesra Pulau Taliabu menerangkan bahwa pencairan sudah 100 persen tetapi pekerjaannya sampe sekarang juga belum tuntas sehingga itu, kami mintakan kepada Polda Maluku Utara Dan Kejaksaan Tinggi Maluku utara segera diusut Orang-orang yang tidak bertanggung Jawab atas Temuan Dari Audit BPK provinsi Malut Tersebut, " jelasnya. (savi)

